SPT TAHUNAN

Ada Opsi SPT Bagian Tahun Pajak dalam Konsep SPT, Untuk Siapa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 27 Februari 2026 | 09.00 WIB
Ada Opsi SPT Bagian Tahun Pajak dalam Konsep SPT, Untuk Siapa Saja?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dalam pembuatan konsep SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak orang pribadi (WP OP) dihadapkan pada 2 pilihan “Jenis Periode SPT”, yaitu (i) SPT Bagian Tahun Pajak; dan (ii) SPT Tahunan.

Wajib pajak perlu berhati-hati dalam memilih jenis periode SPT tersebut. Sebab, pemilihan jenis periode SPT tidak bersifat bebas melainkan tergantung pada kondisi wajib pajak dan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, terutama jenis periode SPT Bagian Tahun Pajak.

“SPT Bagian Tahun Pajak bukan pilihan bebas, tetapi konsekuensi hukum atas kondisi tertentu ketika kewajiban pajak tidak berlangsung setahun penuh,” jelas Ditjen Pajak (DJP) melalui Coretaxpedia, dikutip pada Jumat (27/2/2026).

SPT Bagian Tahun Pajak berarti SPT yang digunakan untuk melaporkan: penghitungan dan/atau pembayaran pajak; objek pajak dan bukan objek pajak; serta harta dan kewajiban; untuk jangka waktu kurang dari 1 tahun pajak (tidak penuh 12 bulan).

DJP menyebut SPT Bagian Tahun Pajak ini menggantikan SPT Tahun Pajak (1 tahun penuh) apabila kewajiban subjektif wajib pajak dimulai atau berakhir di pertengahan tahun. Setidaknya, ada 3 pihak yang dapat memilih opsi “SPT Bagian Tahun Pajak”.

Pertama, orang pribadi yang baru menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Misalnya, Tuan John merupakan warga negara asing (WNA) dan mulai menjadi SPDN pada Oktober 2025. Mengingat Tuan John baru memenuhi kewajiban subjektif per Oktober 2025 maka SPT yang dibuat hanya mencakup bagian tahun pajak Oktober–Desember 2025.

Kedua, orang pribadi yang kehilangan kewajiban subjektif pada tahun berjalan. Misal, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau meninggal dunia. Contoh: Tuan Reynald meninggal dunia pada Agustus 2025. Untuk itu, SPT yang dibuat hanya mencakup bagian tahun pajak Januari–Agustus 2025.

Ketiga, warisan belum terbagi. Kewajiban subjektif orang pribadi berakhir saat meninggal dunia. Selanjutnya, timbul subjek pajak baru, yaitu warisan belum terbagi. Misal, pewaris (orang yang mewariskan) meninggal pada Agustus 2025. SPT pewaris mencakup bagian tahun pajak Januari – Agustus 2025.

Sementara itu, warisan ternyata belum dibagi sampai akhir tahun. Dengan demikian, subjek pajak warisan belum terbagi harus menyampaikan SPT atas bagian tahun pajak Septmeber – Desember 2025. Nah, pada ketiga kondisi itulah wajib pajak bisa memilih opsi “SPT Bagian Tahun Pajak” pada konsep SPT.

Selain itu, wajib pajak bisa memilih jenis periode “SPT Bagian Tahun Pajak” apabila menerima bukti potong dengan status “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”. Adapun bukti potong ini diterbitkan untuk pegawai yang kehilangan atau baru mendapatkan kewajiban pajaknya subjektif di tahun berjalan.

Ringkasnya, kewajiban pajak subjektif pegawai tersebut tidak satu tahun penuh. Hal ini terjadi apabila pegawai yang bersangkutan:

  1. pada akhir masa perolehan berhenti menerima penghasilan dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  2. pada akhir masa perolehan berhenti menerima penghasilan karena meninggal dunia; dan
  3. merupakan pegawai dari luar negeri (ekspatriat) yang menjadi wajib pajak dalam negeri dalam tahun yang bersangkutan.

Hal yang perlu diingat, prinsip utama pemilihan jenis periode SPT ditentukan berdasarkan status kewajiban subjektifnya, bukan berdasarkan jangka waktu bekerja. Oleh karenanya, wajib pajak yang telah memiliki kewajiban subjektif sejak awal tahun tidak bisa memilih “SPT Bagian Tahun Pajak” meski baru bekerja pada tahun berjalan.

Misal, Tuan Arif merupakan warga negara indonesia (WNI) yang berarti telah memenuhi kewajiban subjektif sejak ia dilahirkan di Indonesia. Pada September 2025, Tuan Arif baru mulai bekerja pada PT X. Atas penghasilan yang diterimanya, PT X menerbitkan BPA1 dengan status “kurang dari setahun”.

Kendati status bukti potong Tuan Arif “kurang dari setahun” (hanya September - Desember 2025), Tuan Arif tetap harus memilih jenis periode “SPT Tahunan” bukan “SPT Bagian Tahun Pajak”. Hal ini lantaran Tuan Arif telah memenuhi kewajiban pajak subjektif sejak awal tahun meski baru bekerja pada tahun berjalan. Simak Ini Beda Tidak Disetahunkan dan Disetahunkan dalam Bupot A1 (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.