SAMBAS, DDTCNews - Ada seorang wajib pajak yang mengeluhkan ke petugas pajak bahwa dirinya tidak kunjung menerima bukti lapor dan bayar SPT Tahunan badan (bukti penerimaan elektronik/BPE). Padahal, dirinya mengaku sudah membayar RP500 ribu ke joki yang menjanjikan jasa pelaporan SPT Tahunan.
Usut punya usut, apa yang menimpa wajib pajak itu diduga modus penipuan. Joki-joki SPT Tahunan memang sempat marak bermunculan pada Maret-April 2026 lalu dengan memanfaatkan momentum batas waktu pelaporan SPT Tahunan, baik untuk orang pribadi atau badan. Apalagi, coretax system yang sering terkendala membuat wajib pajak 'frustasi' sehingga tergiur dengan bantuan joki.
"Kemungkinan Ibu kena modus penipuan. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan mandiri, kalau ada kendala bisa langsung ke KPP terdekat saja dan kami asistensi. DJP tdiak pernah meminta imbalan dari wajib pajak," kata petugas KP2KP Sambas, seperti diunggah di medsos mereka, dikutip pada Minggu (17/5/2026).
Wajib pajak diimbau untuk tidak menggunakan jasa joki coretax yang ramai ditawarkan di media sosial.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti sempat mengatakan wajib pajak mungkin merasa dimudahkan untuk sementara waktu. Terlebih, harga jasanya relatif murah. Namun, wajib pajak harus berhati-hati karena data pribadi bisa disalahgunakan.
"Mungkin mereka [joki coretax] memberikan kemudahan, bapak ibu jadi enggak ribet. Namun, tolong diingat bahwa dengan memberikan kepada pihak-pihak yang bukan resmi dari DJP itu berarti sudah memberikan data-data Anda," katanya pada awal April lalu.
Inge menjelaskan ketika hendak login akun coretax, wajib pajak harus menyerahkan serangkaian data pribadi. Contoh, nomor KTP, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan password, baik password lama ataupun password baru yang dibuat oleh joki.
Dia khawatir data wajib pajak tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai joki coretax. Terlebih, mereka juga bukan pihak profesional berlisensi resmi.
Wajib pajak badan masih punya waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya hingga 31 Mei 2026. Hal ini sejalan dengan relaksasi sanksi denda yang diberikan kepada wajib pajak sepanjang SPT Tahunan disampaikan paling lambat akhir Mei ini.
Relaksasi ini diberikan DJP mengingat coretax system masih belum cukup prima dalam melayani wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan. Karenanya, jangan menunggu mepet deadline untuk lapor SPT Tahunan untuk menghindari kendala teknis yang berulang. (sap)
