BERITA PAJAK HARI INI

Purbaya ke DJP: Lakukan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak secara Terarah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Mei 2026 | 08.00 WIB
Purbaya ke DJP: Lakukan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak secara Terarah
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pesan kepada jajaran pegawai Ditjen Pajak (DJP) agar bekerja secara berintegritas. Pegawai DJP diminta melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak secara terarah dan profesional, serta memberikan pelayanan perpajakan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit kepada wajib pajak.

Pesan Purbaya ini disampaikan untuk mengingatkan seluruh jajaran DJP mengejar target pajak. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (19/5/2026).

"Pegawai DJP harus fokus pada tugas utamanya yaitu melayani, mengawasi, memeriksa, menagih, dan menjaga kepatuhan. Jadi pendapatan kita utamanya dari pajak, kalau pajak kurang optimal, maka bukan membahayakan Kementerian Keuangan saja, tapi posisi fiskal secara keseluruhan," ujarnya.

Tidak hanya itu, Purbaya juga meminta otoritas memastikan data pajak akurat, lengkap, dan benar. Jika seluruh pegawai fokus bekerja dengan etos dan integritas yang tinggi, dia meyakini pengawasan dan pelayanan menjadi lebih efektif dan pelanggaran pajak bisa ditekan, sehingga pertumbuhan penerimaan pajak bisa terjaga.

"Dua bulan pertama di tahun ini [penerimaan pajak] sempat tumbuh 30%, sekarang agak turun sedikit jadi 20%, tapi saya yakin dengan kepemimpinan Pak Bimo, Dirjen Pajak, kita bisa pertahankan pendapatan pajak kita di level yang tinggi di bulan-bulan mendatang," ucap Purbaya.

Sebagai informasi, penerimaan pajak nasional tahun anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Adapun realisasi penerimaan pada kuartal I/2026 mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu.

Penerimaan pajak masih melanjutkan tren pertumbuhan yang positif memasuki awal kuartal II/2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sempat mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang 1 Januari hingga 29 April 2026 tumbuh sebesar 18%.

Selain informasi soal integritas pegawai pajak, ada beberapa bahasan yang juga diangkat oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, kinerja pelaporan belanja pajak Indonesia yang menjadi terbaik sedunia, beban subsidi BBM yang kian bengkak, hingga kebijakan relaksasi SPT yang ternyata belum ampuh dongkrak kepatuhan pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Transparansi Belanja Pajak Membaik

Indonesia menempati peringkat teratas dalam indeks transparansi belanja perpajakan global 2026. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan tata kelola pelaporan insentif pajak pemerintah. Namun, konsistensi kebijakan fiskal belum teruji, terutama dalam memanfaatkan lonjakan harga komoditas untuk menambah penerimaan negara.

Lewat laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026, Indonesia meraih skor 79,9 dan menempati posisi pertama dari 116 negara. Indonesia berada di atas negara-negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Berdasarkan laporan GTETI 2026, peringkat Indonesia ditopang oleh perbaikan kualitas Tax Expenditure Report (TER) yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Dalam laporan itu, pemerintah memuat jenis insentif, tujuan kebijakan, penerima manfaat, dasar hukum, serta estimasi nilai belanja perpajakan. (Harian Kompas)

Beban Subsidi BBM Makin Bengkak

Harga minyak mentah terus menanjak ke atas US$100 per barel. Kondisi ini, ditambah dengan pelemahan rupiah, membuat beban subsidi BBM membengkak.

Sejauh ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia masih berkeyakinan harga BBM subsidi tidak akan naik sampai dengan akhir 2026. "Saya sampaikan kepada publik bahwa stok kita di atas standar minimum, baik itu solar, bensin, atau elpiji. Insyaallah aman dan sekali lagi saya katakan bahwa kami sudah sepakat atas arahan presiden bahwa harga BBM subsidi tidak akan dinaikkan sampai akhir tahun," kata Bahlil.

Corporate Secretary PT Pertamina Roberth MV Dumatubun ikut memastikan bahwa Pertalite tetap ada sebagai BBM penugasan negara. Hal ini sekaligus mematahkan dugaan yang muncul bahwa pemerintah akan menggeser subsidi ke Pertamax, bukan lagi Pertalite. (Harian Kompas)

Relaksasi SPT Belum Dongkrak Kepatuhan

Pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan sampai akhir Mei 2026. Namun, perpanjangan ini belum memberikan dampak signifikan terhadap jumlah pelaporan.

DJP mencatat hingga 17 Mei 2026, total SPT yang masuk bertambah 1,71%, dari 13,06 juta menjadi 13,28 juta SPT. Penambahan terbesar berasal dari segmen wajib pajak orang pribadi karyawan, naik 123.122 menjadi 10,87 SPT.

Sementara segmen yang menjadi sasaran utama relaksasi, yakni wajib pajak badan, tumbuh moderat. Tercatat, WP badan dengan mata uang rupiah bertambah 62.357 laporan menjadi 909.039. Sedangkan WP badan dolar AS naik tipis 139 laporan menjadi 1518. (Koran Kontan)

Alokasi Penerimaan Pajak Rokok Diatur Ulang

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2026, pemerintah mengatur ulang ketentuan alokasi penerimaan pajak rokok.

Merujuk Pasal 2 ayat (8) PMK 26/2026, besaran pajak rokok kini terbagi menjadi 2 bagian. Pertama, bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat. Kedua, bagian pemerintah daerah.

“Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah...mengacu pada Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 26/2026. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.