KPP WAJIB PAJAK BESAR TIGA

Punya Tunggakan Pajak Rp3,39 Miliar, 6 Mobil WP Akhirnya Kena Sita

Redaksi DDTCNews
Minggu, 10 Mei 2026 | 11.30 WIB
Punya Tunggakan Pajak Rp3,39 Miliar, 6 Mobil WP Akhirnya Kena Sita
<p>Salah satu aset yang disita kantor pajak. (foto: KPP Wajib Pajak Besar Tiga/Rigel Fernaldi A)</p>

BANTEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga menggelar tindakan penagihan aktif berupa penyitaan terhadap aset milik wajib pajak badan sektor pertambangan yang selanjutnya disebut PT XYZ di Banten pada 6 April 2026.

Kegiatan penyitaan itu dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) Haris Faisal, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Julli Kurniawan, dan Pelaksana Seksi P3 Rigel Fernaldi A.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan setelah jangka waktu 2 x 24 jam sejak penyampaian Surat Paksa terlampaui dan wajib pajak belum melunasi utang pajaknya,” kata Julli dikutip dari situs DJP, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan surat tersebut, juru sita pajak negara melaksanakan penyitaan atas kendaraan milik PT XYZ. Penyitaan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita oleh wajib pajak, disaksikan oleh 2 orang saksi dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan pihak PT XYZ.

Nilai utang pajak yang menjadi dasar tindakan penyitaan ialah senilai Rp3,39 miliar. Aset yang disita berupa 6 unit kendaraan dengan total nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp914 juta, yaitu sebagai berikut:

  1. Honda HR-V (2016)
  2. Toyota Rush (2015)
  3. Toyota Rush (2015)
  4. Mitsubishi Outlander (2016)
  5. Mitsubishi Colt Diesel (2021)
  6. Mitsubishi L300 (2021)

“Penyitaan 6 unit kendaraan berjalan dengan lancar. Untuk sementara waktu, barang sitaan dititipkan kepada PT XYZ sebagai pihak yang disita. Bila wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, aset sitaan akan ditindaklanjuti dengan proses penjualan,” tegas Julli.

Sebagai informasi, penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang milik penanggung pajak guna dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga Budi Christiadi menambahkan kegiatan penyitaan dilakukan setelah menempuh seluruh tahapan penagihan. Kantor pajak juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.