JAKARTA, DDTCNews – Bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap, terdiri atas 2 jenis. Keduanya meliputi Bupot Bulanan Pegawai Tetap (Bupot Monthly Payment/BPMP) dan Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1.
Merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf e PER-11/PJ/2025, Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1 dibuat untuk setiap masa pajak terakhir. Selain masa Desember, masa pajak terakhir juga berarti masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
“Masa pajak terakhir...adalah masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun,” bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf g PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (17/9/2025).
Bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1 (disebut juga Bupot A1) dibuat melalui modul e-Bupot dan menu BP A1 – Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir. Ada beragam kolom informasi yang harus diisi dalam pembuatan Bupot A1.
Salah satu kolom tersebut adalah Jenis Pemotongan (kolom ke-17 bagian informasi umum). Pada kolom Jenis Pemotongan, ada 3 opsi yang bisa dipilih, yaitu (i) Setahun Penuh; (ii) Kurang dari Setahun; dan (iii) Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan.
Perincian penjelasan cara mengisi kolom tersebut di antaranya tercantum dalam lampiran A.1 PER-11/PJ/2025. Opsi “Setahun Penuh” dipilih dalam hal pegawai tetap menerima penghasilan selama satu tahun penuh, yaitu dari Januari sampai dengan Desember.
Sementara itu, opsi “Kurang dari Setahun” dipilih apabila pegawai tetap hanya menerima penghasilan dalam bagian tahun. Artinya, pegawai tetap tersebut menerima penghasilan kurang dari 1 tahun kalender dan perhitungannya tidak disetahunkan.
Penghitungan PPh Pasal 21 tidak disetahunkan di antaranya dilakukan apabila ada pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapi baru mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember.
Ringkasnya, pegawai tetap tersebut menerima penghasilan kurang dari 1 tahun kalender, tetapi pegawai tersebut kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun dan tidak kehilangan kewajiban pajak subjektifnya. Simak Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif, Apa itu?
Kemudian, opsi “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” dipilih apabila pegawai menerima penghasilan kurang dari 1 tahun kalender dan penghitungan disetahunkan.
Adapun penghitungan PPh Pasal 21 disetahunkan diperuntukkan untuk penerima penghasilan yang kehilangan atau baru mendapatkan kewajiban pajak subjektif di tahun berjalan. Ringkasnya, kewajiban pajak subjektif pegawai tersebut tidak satu tahun penuh. Hal ini terjadi apabila pegawai yang bersangkutan: