JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 21/2026 sebagai revisi kedua atas PP 36/2023 soal penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PP 21/2026 mengatur kewajiban penempatan DHE SDA di bank Himbara. Meski demikian, terdapat relaksasi penempatan DHE SDA pada bank non-Himbara untuk sektor pertambangan, baik migas maupun nonmigas.
Relaksasi khususnya diberikan kepada eksportir dengan buyer dari negara mitra dagang yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan dengan Indonesia. "Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non-Himbara," katanya, Rabu (20/5/2026).
Airlangga menjelaskan relaksasi penempatan DHE SDA diberikan untuk memberikan prioritas kepada negara yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesia. Ketentuan dalam PP 21/2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Walaupun diberikan relaksasi, eksportir SDA tetap diwajibkan untuk merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Eksportir nonmigas wajib menempatkan DHE sebesar 100% pada rekening khusus selama minimal 12 bulan.
Sementara untuk eksportir migas, wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA setidaknya selama 3 bulan.
Di sisi lain, dalam PP 21/2026 turut diatur batas konversi DHE SDA valas ke rupiah maksimal 50%.
Airlangga menambahkan fasilitas perpajakan tetap tersedia bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Menurutnya, penghasilan atas penempatan DHE SDA akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.
"Pemberian tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan dengan instrumen regular yang kena pajak sampai 20%," ujarnya.
Sebagai informasi, pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu telah diatur dalam PP 22/2024. (dik)
