JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menambahkan sejumlah fitur baru dalam portal pemberitahuan impor barang/PIB (perekaman BC 2.0) di sistem CEISA 4.0.
Salah satu fitur baru yang ditambahkan adalah kolom afiliasi. Kolom ini berada pada tab Entitas dan bagian Pemilik Barang. DJBC menyebut kolom afiliasi digunakan untuk mengisi status hubungan antara pihak penjual dengan pembeli barang impor.
“Buat yang masih asing, kolom affiliate ini adalah tambahan baru di sistem PIB yang wajib banget kamu pahami, apalagi buat para pengguna aktif CEISA 4.0. Kolom ini digunakan untuk mengisi status hubungan antara pihak yang melakukan transaksi,” jelas DJBC di media sosial, dikutip pada Rabu (20/5/2026).
Penambahan kolom tersebut membuat pengguna CEISA (pemilik barang/pembeli barang impor) harus memilih status hubungan dengan penjual. Melalui kolom tersebut, DJBC menyediakan 4 opsi hubungan antara pembeli dan penjual yang dapat dipilih.
Pertama, Affiliated Company (AFL). Pemilik barang impor bisa memilih status hubungan ini apabila hubungannya dengan penjual merupakan:
Kedua, Financially/Legally Controlled (CTR). Pemilik barang impor bisa memilih status hubungan ini apabila hubungannya dengan penjual merupakan:
Ketiga, Family Member (FAM). Pemilik barang impor bisa memilih status hubungan ini apabila hubungannya dengan penjual merupakan anggota dari salah satu keluarga, yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik, dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.
Keempat, Tidak Ada Hubungan (TAH). Pemilik barang impor bisa memilih opsi yang keempat apabila tidak memiliki hubungan apa pun dengan penjual barang,
Sebagai informasi, ketentuan seputar hubungan afiliasi terkait dengan penghitungan bea masuk di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 144/2022. Istilah tersebut terkait dengan 2 metode penetapan nilai pabean, yaitu metode deduksi dan komputasi.
Sehubungan dengan metode deduksi, harga satuan yang menjadi dasar penetapan nilai pabean tidak diperkenankan apabila berasal dari penjualan dengan pembeli yang merupakan orang saling berhubungan.
Sementara itu, terkait dengan metode komputasi, metode ini merupakan metode yang digunakan dalam hal penjual dan pembeli merupakan orang saling berhubungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai orang saling berhubungan dapat disimak dalam PMK 144/2022. Simak Apa Maksud 'Orang Saling Berhubungan' dalam Penetapan Nilai Pabean?
