WAJIB pajak orang pribadi kini bisa melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi M-Pajak. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi kini memiliki 3 opsi untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, yaitu melalui laman Coretax DJP, coretax form, dan M-Pajak.
DJP berharap penambahan opsi saluran penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mempermudah wajib pajak karena dapat diakses melalui handphone. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara melaporkan SPT Tahunan PPh via M-Pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Perlu dipahami, tidak semua wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh via M-Pajak. Sebab, DJP telah menetapkan 3 kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh via M-Pajak.
Pertama, wajib pajak orang pribadi. Kedua, memiliki penghasilan berasal dari pekerjaan dan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja). Ketiga, menyampaikan SPT Tahunan PPh normal (bukan pembetulan) dengan status nihil. Ketiga syarat tersebut bersifat kumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya.
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh via M-Pajak, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi akun coretax. Sebab, meski lewat M-Pajak, Anda akan tetap diminta untuk login menggunakan NIK dan kata sandi coretax. Simak WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?
Anda juga perlu menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21. Bupot itu di antaranya berupa: Formulir BPA1 bagi pegawai tetap swasta dan PPPK; BPA2 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, atau pejabat negara; atau BP21 bagi pegawai tidak tetap. Simak Cara Download BPA1 bagi Pegawai dan BPA2 untuk PNS Via Coretax
Selain itu, Anda perlu menyiapkan dokumen terkait dengan: data tanggungan dan anggota keluarga (misal, kartu keluarga); harta dan utang; serta dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan. Ada 2 tahap yang perlu dilakukan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh via M-Pajak, yaitu: pembuatan konsep dan pengisian SPT.
Mula-mula, wajib pajak perlu mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Bagi wajib pajak yang telah menginstal aplikasi tersebut, jangan lupa perbarui (update) M-Pajak melalui platform yang sama.
Setelah terinstal atau diperbarui, buka aplikasi M-Pajak. Lalu, klik tombol Login yang ada pada pojok kanan atas halaman utama aplikasi M-Pajak. Selanjutnya, klik Lanjutkan Masuk Coretax dan masukkan ID Pengguna (NIK Anda) dan kata sandi coretax. Masukkan pula Captcha yang sesuai dan klik Login.
Jika login berhasil, sistem akan otomatis kembali ke aplikasi M-Pajak. Pastikan nama wajib pajak yang muncul di M-Pajak telah sesuai dengan nama Anda. Setelah itu, klik menu SPT. Kemudian, klik tombol Buat Konsep Baru.
Sistem akan memunculkan notifikasi ‘Menu ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan/pegawai yang melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 dengan status normal dan nihil”, klik tombol Saya Mengerti.
Lalu, Anda akan berpindah ke halaman pembuatan Konsep SPT. Pada halaman tersebut, seluruh kolom (tahun pajak, jenis SPT, periode, dan status SPT) akan terkunci (tidak editable). Untuk itu, Anda cukup klik tombol Buat Konsep dan klik Selanjutnya.
Berikutnya, sistem akan memunculkan sejumlah pertanyaan. Jawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan panduan sebagai berikut:
Pilih jawaban Ya/Tidak sesuai dengan kondisi Anda dan klik Selanjutnya. Anda juga bisa memanfaatkan informasi yang tersedia dengan mengklik melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.
Pilih jawaban Ya/Tidak sesuai dengan kondisi Anda dan klik Selanjutnya. Anda juga bisa memanfaatkan informasi yang tersedia dengan mengklik bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.
Setelah menjawab semua pertanyaan tersebut, konsep (draft) SPT akan terbentuk dan menampilkan Informasi SPT dan identitas wajib pajak. Cek ulang data yang muncul dan Klik Selanjutnya. Apabila berhasil, draft SPT akan muncul pada menu Daftar Konsep SPT.
Pada draft SPT yang terbentuk, klik Lanjutkan. Lalu, klik tombol Muat Data. Tombol tersebut memiliki fungsi yang sama dengan tombol “Posting Data” pada coretax, yaitu untuk memuat data bukti potong, harta, dan utang yang terekam pada sistem DJP. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi ‘Data Prepopulated berhasil dimuat”, klik Selanjutnya.
Pada bagian Penghasilan Neto dari Pekerjaan, data-data Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1/2 dari pemberi kerja.
Bagi suami yang bergabung NPWP dengan istri yang memiliki penghasilan dari 1 pemberi kerja, hapus data penghasilan istri apabila muncul pada bagian ini. Sebab, data tersebut harus dipindahkan ke penghasilan final.
Anda juga diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan. Caranya cukup klik Rekam dan lengkapi informasi yang diminta, lalu klik Simpan. Pastikan seluruh data penghasilan neto dari pekerjaan sudah benar, lalu klik Selanjutnya.
Pada bagian Daftar Bukti Potong, data seputar Bukti Potong (Bupot) juga akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1/2 dari pemberi kerja. Bagi suami yang bergabung NPWP dengan istri yang memiliki penghasilan dari 1 pemberi kerja, hapus data Bupot istri apabila muncul pada bagian ini. Sebab, data tersebut harus dipindahkan ke penghasilan final.
Anda juga diberikan pilihan untuk menambahkan data Bupot lain apabila diperlukan. Caranya cukup klik Rekam dan lengkapi informasi yang diminta, lalu klik Simpan. Pastikan seluruh data Bupot sudah benar, lalu klik Selanjutnya.
Pada bagian Penghasilan Tidak Kena Pajak, klik tombol Daftar Tanggungan untuk melihat daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak dan diperhitungkan dalam perhitungan PTKP. Setelah memastikan Data PTKP sudah benar, Klik “Selanjutnya”
Apabila terdapat perubahan data anggota keluarga yang menjadi tanggungan, wajib pajak dapat melakukan perubahan data melalui laman Coretax (bukan M-Pajak). Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP
Pada bagian Perhitungan Pajak Terutang, pastikan status kurang/lebih bayar adalah Rp0 atau status Nihil. Lalu, klik Selanjutnya. Apabila status SPT kurang/lebih bayar maka akan muncul notifikasi untuk mengecek kembali isian SPT.
Berikutnya, Anda akan diminta melengkapi lampiran SPT Tahunan PPh. Lampiran itu di antaranya adalah daftar harta dan daftar utang. Lengkapi lampiran-lampiran yang muncul sesuai dengan kondisi Anda dan klik Selanjutnya.
Pada bagian Pernyataan, Klik “Lihat SPT (PDF)” untuk menampilkan Ringkasan PDF SPT Induk PPh Orang Pribadi Halaman 1 dan Halaman 2. Lalu, klik Simpan PDF untuk menyimpan Ringkasan PDF SPT Induk PPh Orang Pribadi Halaman 1 dan Halaman 2.
Kemudian, centang check box Pernyataan “Saya telah memeriksa dokumen SPT (PDF)” dan “Saya menyetujui pernyataan di atas”. Lalu, klik Selanjutnya. Setelah itu, masukkan passphrase atau kode otorisasi DJP dan klik Tandatangani.
Apabila berhasil, akan muncul notifikasi dan keterangan “SPT telah ditandatangani. Klik tombol di bawah untuk mengirim ke DJP”. Klik, tombol, Kirim SPT. Apabila SPT berhasil dikirimkan, Anda akan memperoleh nomor bukti penerimaan bukti elektronik dan tanggal bukti penerimaan.
Klik tab Dilaporkan, Anda dapat melihat SPT yang telah Anda kirimkan serta melihat bukti penerimaan elektronik SPT. Selesai. Semoga Bermanfaat. Simak pula Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pakai Coretax Form untuk WP Pegawai dan Masih Bingung Cara Isi SPT Tahunan OP? Coba Simak Rekap Artikel Ini
