JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak banyak menerbitkan peraturan perpajakan baru sepanjang Februari 2026. Kendati demikian, ada sejumlah peraturan perpajakan baru serta pengumuman DJP yang patut menjadi perhatian.
Peraturan baru yang terbit di antaranya mengatur ulang ketentuan seputar penyampaian data dan informasi perpajakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Ada pula peraturan baru yang mengatur pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP).
Selain itu, ada sejumlah pengumuman DJP yang menarik untuk diingat kembali. Pengumuman itu mulai dari penggunaan coretax form untuk pelaporan SPT Tahunan hingga relaksasi penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025. Lengkapnya, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang terbit sepanjang Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi perpajakan oleh ILAP. Revisi dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026.
Revisi dilakukan karena PMK 228/2017 belum mengakomodasi ketentuan penghimpunan data dan informasi apabila data dan informasi tidak mencukupi. Selain itu, revisi diperlukan untuk menyesuaikan daftar ILAP serta perincian jenis data yang harus disampaikan kepada DJP.
Melalui PMK 8/2026, Kementerian Keuangan di antaranya mengharuskan dirjen pajak menyampaikan pemberitahuan mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi perpajakan kepada ILAP. Selain itu, perincian jenis data dan informasi beserta tata cara penyampaiannya juga direvisi. Simak berita seputar PMK 8/2026
Pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri selama periode libur Nyepi dan Idulfitri. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui PMK 4/2026.
Mengacu pada PMK 4/2026, pemerintah kali ini akan menanggung PPN atas tiket pesawat sebesar 100%. Hal ini berbeda dari insentif PPN DTP atas tiket pesawat terdahulu yang hanya ditanggung sebagian.
Insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Namun, insentif PPN DTP hanya diberikan untuk periode penerbangan kelas ekonomi dalam negeri pada 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Simak berita seputar PMK 4/2026
Pemerintah menanggung PPN atas sumbangan yang diberikan pihak tertentu untuk penanganan bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat (bencana Sumatera). Pemberian insentif PPN DTP ini diatur melalui PMK 5/2026.
Merujuk PMK 5/2026, insentif PPN DTP diberikan terbatas untuk sumbangan berupa pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu. Pihak tertentu yang dimaksud adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat.
Selain terbatas pada pakaian jadi, pihak tertentu harus menyerahkan sumbangan tersebut kepada kementerian dalam negeri agar dapat memperoleh insentif PPN DTP. PPN DTP ini diberikan sebesar 100% dan berlaku untuk masa pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Simak berita seputar PMK 5/2026
Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk para fresh graduate yang mengikuti program magang nasional. Insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan melalui PMK 6/2026.
Dalam pertimbangannya, pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8/2025 s.t.d.d Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 11/2025. Simak Aturan Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Peserta Magang
Insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2026. Selain itu, ada sejumlah ketentuan serta kriteria yang harus diperhatikan agar peserta magang nasional bisa diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP. Simak berita seputar PMK 6/2026
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan peraturan baru, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-25/PJ/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting. Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini dirilis untuk memperbarui kebijakan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan di lingkungan DJP.
Kebijakan akuntansi yang dimaksud, yaitu kebijakan akuntansi modul revenue accounting. Revenue accounting adalah modul yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan perpajakan, piutang pajak, dan utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan akuntansi modul revenue accounting diterapkan seiring dengan berlakunya coretax. PER-25/PJ/2025 pun menegaskan kebijakan akuntansi modul revenue accounting tersebut digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan DJP sejak tahun anggaran 2025.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyesuaikan biaya investasi tanaman (BIT), rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, harga uap, dan harga listrik, untuk penetapan nilai jual objek (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) P5L.
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-19/PJ/2026. Keputusan ini merupakan revisi kedua dari KEP-59/PJ/2023. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi beberapa sektor usaha tertentu.
Melalui Pengumuman No. PENG-20/PJ.09/2026, DJP mengumumkan peluncuran coretax form untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Coretax form adalah formulir elektronik yang tersedia pada coretax dan digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT secara elektronik.
Apabila diperhatikan, coretax form memiliki konsep yang serupa dengan e-Form PDF yang sebelumnya tersedia di DJP Online. Untuk bisa mengisi SPT Tahunan PPh melalui coretax form, wajib pajak perlu terlebih dahulu membuat konsep SPT. Simak Cara Buat Konsep SPT dengan Coretax Form
Perlu dipahami coretax form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi 4 kriteria berikut: wajib pajak orang pribadi (WP OP); penghasilan dapat berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas; SPT yang disampaikan berstatus nihil; dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Simak berita seputar Coretax Form
DJP menambahkan 2 menu baru terkait dengan coretax pada aplikasi M-Pajak. Kedua menu baru tersebut, yaitu menu aktivasi akun coretax dan menu pembuatan kode otorisasi DJP (KO DJP). DJP mengumumkan hal tersebut melalui Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2026. Simak Apa Itu M-Pajak?
Penambahan menu tersebut dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak. Adapun menu aktivasi akun pada aplikasi M-Pajak diperuntukkan bagi WP OP, tidak termasuk warisan belum terbagi dan warga negara asing (WNA). Simak Cara Aktivasi Akun Coretax Lewat Aplikasi M-Pajak
Selain itu, menu aktivasi akun pada aplikasi M-Pajak juga mengakomodasi wajib pajak yang akan melakukan aktivasi akun coretax, tetapi lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar. Hal ini dimungkinkan dengan terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi. Simak Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Lewat Aplikasi M-Pajak
Melalui Pengumuman No. PENG-21/PJ/2026, DJP memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025. Sedianya, batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 adalah 20 Januari 2026, tetapi DJP memberikan relaksasi batas waktu hingga 28 Februari 2026.
Adanya relaksasi tersebut membuat wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 diberikan penghapusan sanksi denda. Penghapusan sanksi denda diberikan melalui 2 mekanisme.
Pertama, wajib pajak tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Kedua, apabila STP telah diterbitkan maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP terkait atas nama DJP melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
Pemberian relaksasi tersebut juga telah ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ/2026. Penerbitan KEP-37/PJ/2026 ini sebagaimana diumumkan DJP melalui Pengumuman No. PENG-22/PJ.09/2026.
Selain peraturan dan pengumuman yang telah diulas, ada sejumlah pengumuman penting lain yang menarik untuk disimak. Pertama, melalui PENG-10/PJ.09/2026, DJP mengumumkan adanya layanan helpdesk asistensi pelaporan SPT Tahunan di kantor pusat DJP. Simak Cara Booking Antrean Helpdesk di Kantor Pusat DJP
Kedua, DJP mengingatkan penyampaian pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk tahun pajak 2026 melalui PENG-15/PJ.09/2026. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP
Ketiga, melalui PENG-17/PJ.09/2026, DJP mengumumkan masyarakat saat ini sudah dapat mengakses kembali Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia melalui situs web ejurnal.pajak.go.id. Simak Pemeliharaan Sistem Ejurnal DJP Sudah Rampung, Scientax Aktif Lagi
Keempat, DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP melalui PENG-18/PJ.09/2026. Melalui pengumuman tersebut, DJP juga menguraikan 6 modus penipuan yang kerap digunakan oleh oknum penipu. Simak Hati-Hati! Ini 6 Modus Penipuan yang Catut Nama Ditjen Pajak (dik)
