KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingat, PT Perorangan wajib Sampaikan Laporan Keuangan via SABH

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 10 Juni 2026 | 16.30 WIB
Ingat, PT Perorangan wajib Sampaikan Laporan Keuangan via SABH
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Perseroan (PT) perorangan wajib melaporkan laporan keuangan kepada menteri hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 49/2025. Pasal tersebut menyatakan PT perorangan harus menyampaikan laporan keuangan dengan mengisi formulir isian penyampaian laporan keuangan.

“Laporan keuangan perseroan perorangan dilaporkan kepada menteri dengan melakukan pengisian formulir isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan,” bunyi Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025, dikutip pada Rabu (10/6/2026).

Formulir isian penyampaian laporan keuangan tersebut memuat: (i) laporan posisi keuangan; (ii) laporan laba rugi; (iii) catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Atas penyampaian laporan keuangan tersebut, menteri hukum akan menerbitkan bukti penerimaan.

Kewajiban penyampaian laporan keuangan ini perlu menjadi perhatian. Sebab, ada sanksi administratif bagi PT perorangan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian akses atau layanan SABH, dan pencabutan status badan hukum.

Teguran tertulis diberikan kepada PT perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tenggat waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan. Apabila 3 bulan setelah ditegur PT perorangan belum memenuhi kewajibannya maka diberikan teguran tertulis kedua.

Apabila PT perorangan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah teguran kedua diberikan maka akan diberikan sanksi berupa penghentian akses layanan SABH. Layanan SABH akan dihentikan 30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan.

Selanjutnya, apabila PT perorangan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan maksimal 5 tahun sejak akses SABH dihentikan maka status badan hukumnya akan dicabut. Atas pencabutan badan hukum tersebut menteri hukum akan menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum dan mengumumkannya melalui laman resmi. Simak Tak Ajukan Laporan Tahunan PT, Akses SABH Perseroan Bisa Diblokir (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.