JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi ketentuan penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Ditjen Pajak (DJP). Revisi dimaksud termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2026 yang mengubah PMK 211/2017.
Merujuk pada bagian pertimbangan dari PMK 39/2026, ketentuan penghitungan tukin perlu direvisi dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi DJP.
"Untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," bunyi bagian pertimbangan PMK 39/2026, dikutip pada Kamis (4/6/2026).
Secara umum, pemberian tukin kepada pegawai DJP tetap ditentukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai dengan menggunakan formula: konstanta x {(60% x hasil penghitungan capaian kinerja organisasi) + (40% x status capaian kinerja pegawai)} x tabel tukin berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan sesuai dengan lampiran perpres.
Namun, selain kriteria di atas, pemberian tukin juga dilakukan dengan mempertimbangkan:
Selanjutnya, formula dari capaian kinerja organisasi tetap terdiri dari kinerja penerimaan pajak sebesar 70% dan kinerja pendukung penerimaan pajak sebesar 30%.
Namun, formula kinerja penerimaan pajak diubah dari 40% pencapaian target penerimaan pajak dan 60% pertumbuhan penerimaan pajak menjadi sama-sama diberi bobot sebesar 50%.
Kemudian, formula kinerja pendukung penerimaan pajak diubah menjadi sesuai dengan pembobotan dalam pelaksanaan manajemen kinerja di Kemenkeu.
Adapun capaian kinerja pegawai kini juga ditentukan berdasarkan hasil penilaian sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di Kemenkeu.
PMK 39/2026 telah diundangkan pada 2 Juni 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud. (dik)
