JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran melalui coretax.
Melalui menu tersebut, ada 3 jenis pengungkapan ketidakbenaran yang bisa diajukan wajib pajak. Pertama, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. Kedua, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Ketiga, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan pasca-surat pemberitahuan hasil pemeriksaan bukti permulaan (SPHPBP).
“Akses fitur melalui "Tax Return" (Surat Pemberitahuan) dan menu "Disclosure of Incorrectness" (Pengungkapan Ketidakbenaran),” bunyi penjelasan DJP melalui buku Manual Coretax Modul Pemeriksaan Bukti Permulaan, dikutip pada Selasa (9/6/2026),
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, wajib pajak yang tengah diperiksa berhak mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut bisa disampaikan sepanjang DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP).
Selain itu, wajib pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan juga berhak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dapat dilakukan atas:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, pengungkapan tersebut bisa dilakukan sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Polri).
Nah, wajib pajak kini bisa menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran tersebut melalui coretax. Pengungkapan ketidakbenaran tersebut bisa diajukan melalui meni Surat Pemberitahuan dan submenu Pengungkapan Ketidakbenaran SPT. Simak Apa Itu Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT? (dik)
