JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan meyakini penerapan Government Technology (Govtech) bakal mendukung peningkatan rasio perpajakan (tax ratio).
Luhut mengatakan Govtech akan menghimpun semua data terkait aktivitas ekonomi, termasuk dari pelaku UMKM. Dengan teknologi tersebut, pemerintah juga bisa mengawasi kepatuhan UMKM dalam membayar pajak sebesar 0,5%.
"Nanti dengan Govtech masuk, maka UMKM yang 64 juta itu kita akan grab supaya mereka itu juga ikut bagian yang 0,5% bayar pajak," katanya, Selasa (9/6/2026).
PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026 mengatur PPh final dengan tarif 0,5% bisa dimanfaatkan oleh UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar. Skema tersebut ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi.
Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perseorangan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan korporasi dibatasi maksimal 4 tahun.
Sejalan dengan perbaikan kepatuhan pajak oleh UMKM karena Govtech, Luhut meyakini tax ratio Indonesia bisa naik dari saat ini sekitar 9% menjadi 12% atau 13%.
Bahkan jika tax ratio terus meningkat secara berkelanjutan, dia menilai ada peluang bagi pemerintah untuk menurunkan tarif pajak.
"Dari situ juga kalau penerimaan negara akan meningkat cukup signifikan, ada peluang kita akan menurunkan pajak nanti ke depan, dan juga ada peluang lagi untuk ciptakan lapangan kerja," ujarnya.
Luhut menambahkan Govtech akan membuat sistem pada pemerintah lebih terintegrasi dan berbasis data. Sejak 1 Juni lalu, Govtech mampu menghubungkan sistem pada 8 kementerian/lembaga, dengan pengelolaan data berbasis artificial intelligence (AI).
Govtech antara lain sudah terkoneksi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) di Kementerian Keuangan sehingga tidak akan ada lagi eksportir yang bisa lari dari kewajibannya membayar pajak dan royalti kepada negara. (dik)
