JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masa pajak Desember 2025.
Sedianya, batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 adalah 20 Januari 2026, tetapi DJP memberikan relaksasi batas waktu hingga 28 Februari 2026. Relaksasi batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 itu diberikan melalui Pengumuman No. PENG-21/PJ/2026.
“Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada tanggal 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2026,” bunyi PENG-21/PJ/2026, dikutip pada Kamis (26/2/2026).
Adanya relaksasi tersebut membuat wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 diberikan penghapusan sanksi denda. Penghapusan sanksi denda diberikan melalui 2 mekanisme.
Pertama, wajib pajak tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Kedua, apabila STP telah diterbitkan maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP terkait atas nama DJP melakukan penghapusan sanksi adminsitrasi secara jabatan.
Relaksasi batas waktu dan penghapusan sanksi tersebut diberikan untuk memberikan kemudahan seiring dengan masa transisi coretax. Selain itu, kebijakan ini digulirkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan menjaga kepatuhan wajib pajak.
Hal yang perlu diperhatikan penghapusan sanksi denda berlaku sepanjang wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember maksimal pada 28 Februari 2026. Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 sebelum melampaui 28 Februari 2026.
“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir,” tegas DJP. (dik)
