JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerapkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2025 untuk perizinan mulai 15 Juni 2026.
Terhitung sejak tanggal tersebut, KBLI 2025 akan diimplementasikan untuk layanan administrasi badan usaha pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada sistem AHU Online dan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (online single submission/OSS).
"Perhatikan ketentuan per tanggal 15 Juni 2026 ya," bunyi pengumuman Ditjen AHU di media sosial, dikutip pada Sabtu (13/6/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan pendirian badan usaha berbadan hukum (perseroan terbatas, perseroan perorangan, dan koperasi) dan badan usaha tidak berbadan hukum (persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV)), yang diajukan mulai 15 Juni 2026 dan seterusnya wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.
Selain itu, permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan dalam maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha pada perseroan terbatas, koperasi, perseroan perorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan CV yang diajukan mulai 15 Juni 2026 juga harus menyesuaikan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.
"Yuk, pastikan legalitas usaha Anda sudah sesuai dengan regulasi terbaru!" tulis Ditjen AHU.
Sejalan dengan penerapan KBLI 2025 tersebut, akun resmi OSS Indonesia juga mengumumkan adanya pemeliharaan sistem sehingga tidak dapat diakses pada 13-14 Juni 2026. Sistem OSS akan kembali aktif pada 15 Juni 2026 dengan menggunakan KBLI 2025.
Sebagai informasi, pemerintah mengimplementasikan KBLI 2025 untuk memperkuat sistem perizinan berusaha berbasis risiko, memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi proses perizinan, dan mendorong daya saing investasi nasional.
Penyesuaian kode KBLI dilakukan melalui 2 mekanisme, yakni secara otomatis melalui integrasi sistem Ditjen AHU dan OSS serta secara mandiri oleh pelaku usaha dalam hal terdapat perubahan anggaran dasar. (dik)
