PMK 8/2026

Purbaya Revisi Aturan Penyampaian Data Perpajakan oleh ILAP

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 28 Februari 2026 | 13.30 WIB
Purbaya Revisi Aturan Penyampaian Data Perpajakan oleh ILAP
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 8/2026.</p> <table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi perpajakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Melalui penerbitan PMK 8/2026, beberapa pasal dalam PMK 228/2017 direvisi. Selain itu, dalam PMK 8/2026 juga disisipkan sejumlah pasal baru.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh ILAP dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan perincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 8/2026, dikutip pada Sabtu (28/2/2026).

UU KUP telah memberikan kewenangan kepada DJP untuk meminta data terkait dengan perpajakan yang diperlukan kepada ILAP. Kemudian, PMK 228/2017 s.t.d.d PMK 8/2026 menetapkan ILAP yang wajib memberikan data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada DJP.

Melalui PMK 8/2026, kini ditambahkan 3 pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C. Pasal 5A menyatakan dirjen pajak akan menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi.

Pasal 5B kemudian menjelaskan dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, dirjen pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud.

Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan merupakan data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak. Penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan perpajakan ini dilakukan melalui surat permintaan data dan informasi kepada pimpinan ILAP.

Surat permintaan data dan informasi paling sedikit memuat:

  1. data dan informasi yang diminta;
  2. format dan bentuk pemberian data dan informasi; dan
  3. alasan dilakukannya permintaan tersebut.

Surat permintaan data dan informasi disampaikan:

  1. secara online;
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir; dan/atau
  3. secara langsung.

Berdasarkan surat permintaan dari dirjen pajak, ILAP wajib memberikan data dan informasi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut.

"ILAP menyampaikan data dan informasi ... secara online atau secara langsung kepada dirjen pajak," bunyi Pasal 5B ayat (8) PMK 8/2026.

Pasal 5C lantas menyebut dirjen pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat untuk menyampaikan pemberitahuan mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi; dan menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, kepada pejabat di lingkungan DJP.

Pejabat di lingkungan DJP tersebut meliputi:

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan; dan
  2. kepala kanwil DJP.

Tidak hanya menyisipkan 3 pasal tersebut, PMK 8/2026 turut mengubah lampiran dalam PMK 228/2017. Salah satunya, lampiran daftar ILAP, perincian jenis data dan informasi, bentuk data, serta cara dan jadwal penyampaiannya.

Berdasarkan PMK 8/2026, terdapat 52 kelompok ILAP dan 105 ILAP yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Sementara pada ketentuan yang lama, ada 69 ILAP yang berkewajiban menyampaikan data dan informasi perpajakan kepada DJP.

PMK 8/2026 berlaku mulai tanggal diundangkan pada 27 Februari 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.