JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) perlu memerhatikan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT, baik SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa.
Sebab, PKP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa bisa dinonaktifkan akses pembuatan fakturnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 dan ditegaskan dalam Perdirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025.
“Direktur jenderal pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-19/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (13/6/2026).
Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025, penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bisa dilakukan di antaranya terhadap PKP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya.
Penonaktifan akses pembuatan faktur pajak juga bisa terjadi apabila PKP: (i) tidak menyampaikan SPT Masa PPN berturut-turut selama 3 bulan; atau (ii) tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 masa pajak dalam periode 1 tahun kalender.
Wewenang penonaktifan akses pembuatan faktur pajak tersebut dilimpahkan dari dirjen pajak kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Adapun PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan akan diberikan pemberitahuan.
Selain itu, PKP juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Klarifikasi yang dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dokumen pendukung yang perlu dilampirkan bervariasi tergantung pada kasus yang melatarbelakangi penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Misal, wajib pajak yang akses pembuatan fakturnya dinonaktifkan karena belum menyampaikan SPT perlu melampirkan tanda terima penyampaian SPT.
Apabila klarifikasi wajib pajak dikabulkan maka kepala KPP mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak. Kepala KPP akan mengabulkan klarifikasi wajib pajak sepanjang wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.
Sebaliknya, apabila wajib pajak belum memenuhi kewajibannya maka klarifikasi tersebut akan ditolak. Adapun kepala KPP harus memberikan keputusan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi maksimal 5 hari kerja setelah surat klarifikasi diterima.
Sebagai informasi, Pasal 65 ayat (1) PMK 81/2024 menyatakan ada 2 latar belakang yang membuat dirjen pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak, yaitu:
