BERITA PAJAK HARI INI

93.260 WP Terindikasi Menyalahgunakan PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Juni 2026 | 07.30 WIB
93.260 WP Terindikasi Menyalahgunakan PPh Final UMKM
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat puluhan ribu wajib pajak terindikasi sebagai pelaku firm splitting atau pemecahan badan usaha untuk memanfaatkan PPh final UMKM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (10/6/2026).

UMKM yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 93.260 atau 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar pada sistem DJP. Temuan ini menjadi salah satu landasan penerbitan PP 20/2026 yang memuat klausul antipenyalahgunaan PPh final UMKM.

"Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang," tulis DJP di media sosial.

Secara terperinci, tercatat ada 28.010 orang pribadi yang memiliki 2 hingga 4 UMKM. Selanjutnya, tercatat ada 1.877 orang pribadi yang memiliki 5 hingga 25 UMKM.

DJP juga mencatat ada 45 orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 UMKM. Terakhir, ada 14 orang pribadi yang diketahui memiliki lebih dari 51 UMKM.

Temuan ini menunjukkan fasilitas PPh final UMKM belum sepenuhnya tepat sasaran mengingat skema ini turut dimanfaatkan oleh pelaku usaha besar yang menyamar sebagai UMKM melalui pemecahan badan usaha.

"[Oleh] karena itu, pengaturan ini disempurnakan untuk menjaga keadilan, mendorong kepatuhan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat," tulis DJP.

Tak hanya mencegah pemanfaatan PPh final UMKM oleh pelaku usaha besar, penerbitan PP 20/2026 juga mendorong PT dan CV selaku badan usaha formal untuk melakukan pembukuan secara transparan.

Sebagai informasi, PP 20/2026 membatasi pemanfaatan PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta wajib pajak badan berbentuk koperasi.

Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan bisa memanfaatkan PPh final UMKM tanpa batas waktu sepanjang omzet wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya secara agregat tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang dunia usaha yang mengharapkan kepastian jangka waktu pencairan restitusi pajak. Kemudian, ada pula pembahasan soal Bank Indonesia (BI) yang menaikkan suku bunga acuan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

64 Juta UMKM Diharap Masuk Sistem dan Bayar Pajak

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menyebut penerapan Government Technology (Govtech) bakal memperkuat pengawasan kepatuhan UMKM dalam membayar pajak. Sejalan dengan penerapan sistem tersebut, dia ingin semua UMKM yang memenuhi ketentuan membayar PPh final sebesar 0,5%.

"Nanti dengan Govtech masuk, maka UMKM yang 64 juta itu kita akan grab supaya mereka itu juga ikut bagian yang 0,5% bayar pajak," katanya.

Apabila kepatuhan pajak UMKM membaik, Luhut meyakini tax ratio Indonesia bisa naik dari saat ini sekitar 9% menjadi 12% atau 13%. (DDTCNews)

Pengusaha Minta Kepastian Pencairan Restitusi Pajak

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut pelaku usaha mengharapkan proses restitusi pajak yang lebih cepat dan pasti.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan Kadin menerima banyak laporan dari pengusaha yang kesulitan mencairkan restitusi pajak. Padahal, restitusi pajak sangat penting karena berkaitan langsung dengan cash flow perusahaan.

"Prinsipnya, keseimbangan antara pengawasan dan dukungan terhadap dunia usaha perlu dijaga, sebab restitusi bukan semata pengeluaran negara, juga bagian dari menjaga iklim usaha dan keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional," ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Tax Ratio 2027 Ditargetkan Naik Jadi 10,5%

Pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 10,02%–10,5% pada tahun depan.

Tax ratio 10,02%–10,5% ini diperlukan guna mencapai rasio pendapatan negara sebesar 11,82%–12,4% yang telah diusulkan oleh pemerintah pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Dalam mencapai target pendapatan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah akan meningkatkan kepatuhan pajak dan basis pajak serta menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan sistem perpajakan global dan ekonomi digital. (DDTCNews)

Keuangan 39 Pemda Tipis dan Tak Mampu Bayar PPPK

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat setidaknya 39 pemda mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak mengharapkan ada opsi pemberhentian pegawai pemda. Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan solusi untuk memastikan pemda bisa membayar PPPK antara lain merelaksasi porsi belanja pegawai pemda di luar tunjangan guru yang diatur maksimal 30% dari total APBD dalam UU HKPD.

Selain itu, pemerintah juga bakal mengalokasikan tambahan transfer ke daerah (TKD) kepada pemda. Penambahan TKD hanya dilakukan kepada pemda yang kemampuan keuangannya benar-benar terbatas. (DDTCNews, CNN Indonesia)

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5%

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,5%. Kebijakan ini ditempuh di tengah tekanan depresiasi rupiah yang berlanjut.

"Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptif untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027," ujar Direktur Eksekutif Ramdan Denny Prakoso.

Dalam evaluasi sejak RDG bulanan pada 19–20 Mei 2026, nilai tukar rupiah terus menunjukkan pelemahan lebih dari yang diperkirakan. Selain karena gejolak global dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan rupiah turut disebabkan karena aliran keluar investasi portofolio asing dari Indonesia. (DDTCNews, Kontan, Kompas) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.