PP 20/2026

WP Bingung Tata Cara Pakai PPh Final UMKM? Ikuti 5 Tip Ini!

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 11 Juni 2026 | 20.00 WIB
WP Bingung Tata Cara Pakai PPh Final UMKM? Ikuti 5 Tip Ini!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak seiring dengan diimplementasikannya PP 20/2026 yang mengatur kebijakan baru skema PPh final UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hal pertama yang perlu diperhatikan, yaitu bentuk usaha yang dijalankan wajib pajak. Sebab, PP 20/2026 hanya berlaku bagi 3 wajib pajak, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi.

"Selebihnya, berarti wajib pajak tidak diizinkan lagi menggunakan tarif 0,5%, kecuali dalam masa transisi ya," imbaunya dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6/2026).

Kedua, Inge menerangkan wajib pajak perlu mengecek peredaran bruto alias omzet usaha dalam kurun 1 tahun pajak. Sepanjang omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, berarti wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Ketiga, penting bagi wajib pajak untuk mengecek masa pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM. Misal, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2022 maupun 2025, dapat memakai skema PPh final UMKM tanpa batas waktu. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana wajib pajak orang pribadi hanya boleh memanfaatkan skema tersebut maksimal 7 tahun.

"Sekarang sampai kapan pun tidak dibatasi [waktunya], sepanjang omzetnya masih Rp4,8 miliar," kata Inge.

Keempat, DJP menyarankan agar pelaku UMKM yang memanfaatkan skema PPh final tetap merapikan pencatatan usahanya. Meski mendapatkan kemudahan administrasi perpajakan, setiap pelaku usaha harus mengetahui omzet per bulan serta pemasukan dan pengeluaran ketika berbisnis.

"Sehingga pada suatu masa tertentu kita bisa melihat kita untung atau rugi. Jangan sampai semua dicampur antara yang untuk usaha dan pribadi," tutur Inge.

Kelima, wajib pajak bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak untuk berkonsultasi atau meminta asistensi mengenai kewajiban perpajakan UMKM. Selain itu, wajib pajak juga dapat mendatangi kantor pajak terdekat untuk melakukan konsultasi tatap muka.

"Kalau wajib pajak masih ragu-ragu, mikir, 'sebenarnya aku sudah benar enggak ya? Atau pembukuannya seperti ini enggak ya yang diminta?' Nah itu boleh ditanyakan ke kantor pajak," ucap Inge. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.