JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, khususnya pelaku usaha, dapat berkonsultasi dan meminta asistensi langsung kepada pegawai Ditjen Pajak (DJP) agar lebih memahami kewajiban perpajakan UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak dapat mengakses layanan administrasi perpajakan UMKM secara online, baik melalui website ataupun berbagai platform media sosial resmi DJP. Misal, menanyakan perihal pencatatan maupun pembukuan bagi pelaku usaha.
"Boleh ditanyakan ke kantor pajak atau mengecek kanal media informasi dari DJP seperti website dan medsos," ujarnya, dikutip pada Sabtu (13/6/2026).
Wajib pajak diimbau untuk mencari informasi perpajakan dari sumber-sumber yang tepercaya. Hal ini penting agar wajib pajak terhindar dari praktik yang dapat merugikan, seperti penipuan atau bahkan pemerasan.
Tidak hanya itu, Inge juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM juga bisa berkonsultasi secara tatap muka dengan langsung datang kantor pajak terdekat.
"Nanti pasti pegawai pajak akan berusaha untuk menjelaskan apa yang perlu dilakukan oleh seseorang yang melakukan usaha," katanya.
Lebih lanjut, Inge mengingatkan pelaku UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan kini bisa memanfaatkan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5% tanpa batas waktu. Kebijakan baru itu diatur dalam PP 20/2026 yang mengubah ketentuan dalam regulasi sebelumnya, PP 55/2022.
Melalui PP 20/2026, pemerintah mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak menggunakan PPh final UMKM. Menurut Inge, aturan tersebut bertujuan agar pemanfaatan PPh final kini lebih tepat sasaran dan berkeadilan karena menyasar UMKM atau usaha rintisan, bukan perusahaan skala besar yang sudah mapan seperti PT dan CV.
"Tujuan yang sebenarnya dari PP 20/2026 adalah supaya fasilitas ini lebih tepat sasaran," tutup Inge. (dik)
