JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyesuaikan biaya investasi tanaman (BIT), harga uap, dan harga listrik, untuk penetapan nilai jual objek (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-19/PJ/2026. Keputusan ini merupakan revisi kedua dari KEP-59/PJ/2023. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi beberapa sektor usaha tertentu.
“Untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi beberapa sektor usaha tertentu, perlu dilakukan penyesuaian..,” bunyi pertimbangan KEP-19/PJ/2026, dikutip pada Selasa (3/3/2026).
Secara lebih terperinci, melalui KEP-19/PJ/2026, dirjen pajak menyesuaikan 11 hal. Pertama, BIT per meter persegi untuk penetapan NJOP bumi areal produktif perkebunan. Penyesuaian BIT per meter persegi untuk objek pajak PBB sektor perkebunan dilakukan melalui lampiran A KEP-19/PJ/2026.
Kedua, BIT per meter persegi untuk penetapan NJOP bumi areal produktif perhutanan pada hutan tanaman. Ketiga, rasio biaya produksi untuk penentuan biaya produksi perhutanan pada hutan alam. Keempat, angka kapitalisasi untuk penetapan NJOP bumi untuk areal produktif perhutanan pada hutan alam.
Kelima, NJOP bumi per meter persegi untuk areal tidak produktif perhutanan. Keenam, NJOP bumi per meter persegi untuk areal perlindungan dan konservasi perhutanan. Penyesuaian BIT, angka kapitalisasi, rasio biaya produksi, hingga NJOP untuk sektor perhutanan dilakukan melalui Lampiran B KEP-19/PJ/2026.
Ketujuh, NJOP bumi per meter persegi untuk areal offshore pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. Kedelapan, NJOP bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi. Kesembilan, angka kapitalisasi untuk penetapan NJOP bumi untuk tubuh bumi eksploitasi.
Kesepuluh, harga uap untuk penetapan NJOP bumi untuk tubuh bumi eksploitasi. Kesebelas, harga Listrik untuk penetapan NJOP bumi untuk tubuh bumi eksploitasi. Adapun penyesuaian NJOP areal offshore, NJOP tubuh bumi eksplorasi, angka kapitalisasi, harga uap, dan harga listrik tersebut dilakukan melalui Lampiran D KEP-19/PJ/2026.
Komponen-komponen tersebut diperlukan untuk penghitungan NJOP PBB-P5L. Adapun KEP-19/PJ/2026 ini berlaku mulai 30 Januari 2026. Pada saat berlakunya KEP-19/PJ/2026 ini maka:
