LAYANAN KEPABEANAN

Kontainer Menumpuk, Bea Cukai Buka Pemeriksaan Fisik di JICT dan TER3

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 13 Juni 2026 | 14.30 WIB
Kontainer Menumpuk, Bea Cukai Buka Pemeriksaan Fisik di JICT dan TER3
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menambah area pemeriksaan fisik di sejumlah titik untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik jalur merah.

Beberapa hari lalu, lapangan pemeriksaan TPS Jakarta International Container Terminal (JICT) dan KOJA telah dibuka sebagai area tambahan untuk kegiatan pemeriksaan fisik barang impor selain TPS Graha Segara. Kemudian, hari ini diumumkan area pemeriksaan fisik barang impor kembali ditambah di lapangan TPS Terminal 3 (TER3).

"Importir atau kuasanya yang telah mendapatkan penunjukan pemeriksa fisik (PPF) agar berkoordinasi dengan pihak TPS untuk memastikan lokasi pemeriksaan fisik barang," bunyi pengumuman Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Sabtu (13/6/2026).

Penambahan area pemeriksaan fisik menjadi bagian dari upaya percepatan layanan pemeriksaan fisik barang impor jalur merah.

Sejak 20 Mei 2026, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok juga menyediakan layanan pemeriksaan fisik jalur merah hingga malam hari. Kebijakan ini ditempuh sejalan dengan meningkatnya outstanding pemeriksaan fisik jalur merah di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, importir atau kuasanya dapat menghubungi posko pemeriksaan fisik pada nomor telepon 0813-1917-8317.

"Diharapkan informasi ini dapat disebarluaskan kepada pihak-pihak terkait guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor," bunyi pengumuman Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

Pekan lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok untuk memantau antrean kontainer yang menunggu proses pemeriksaan dan persetujuan barang agar bisa keluar dari pelabuhan (customs clearance). Menurutnya, terdapat sekitar 3.100 kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok.

Purbaya telah menginstruksikan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok memperpanjang jam operasional menjadi 24 jam dengan sistem shift demi menormalisasi antrean di kisaran 500 kontainer.

"Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kami ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal," ujarnya.

UU Kepabeanan memberikan mandat kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Ketentuan pemeriksaan fisik barang impor kemudian diatur dalam PMK 185/2022 serta Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024.

Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Pemeriksaan fisik atas barang impor dilaksanakan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. Terdapat 4 tujuan yang membuat DJBC melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor, yaitu:

  1. memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang;
  2. memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap;
  3. memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang;
  4. memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Adapun metode yang digunakan dalam pemeriksaan fisik barang impor adalah membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.