DITJEN Pajak (DJP) menyediakan layanan Helpdesk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Kantor Pusat DJP. Layanan tersebut disediakan dalam rangka memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, terutama bagi wajib pajak yang mengalami kendala.
Layanan helpdesk pada kantor pusat DJP diberikan setiap Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Untuk memperoleh layanan Helpdesk Asistensi Pelaporan SPT Tahunan di kantor pusat DJP, wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi booking antrean berbasis web Kunjung Pajak.
Kunjung Pajak merupakan sistem pengambilan antrean secara online untuk mendapatkan layanan DJP. Kunjung pajak disediakan untuk mengatur jadwal kunjungan wajib pajak agar pelayanan lebih tertib, cepat, dan efisien.
Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengatur tanggal dan waktu kunjungan sesuai ketersediaan kuota. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengambil antrean online lewat laman Kunjung Pajak untuk memperoleh layanan helpdesk di kantor pusat DJP.
Mula-mula kunjungi laman Kunjung Pajak melalui tautan https://kunjung.pajak.go.id/. Gulir halaman ke bawah dan klik tombol Daftar. Selanjutnya, lengkapi informasi calon pengunjung yang diminta.
Informasi tersebut meliputi: NIK/NPWP/NITKU; nama pengunjung; status pengunjung (tersedia opsi diri sendiri atau wakil wajib pajak; kuasa dari wajib pajak; dan pihak lain); email; dan nomor handphone. Opsi wakil wajib pajak digunakan untuk pengurus wajib pajak badan. Lalu, klik Berikutnya.
Setelah itu, pilih Kantor Pusat DJP (KPDJP) pada kolom Kantor Tujuan. Kemudian, pilih Helpdesk KPDJP pada kolom Layanan. Adapun layanan yang disediakan meliputi aktivasi akun Coretax, permintaan sertifikat digital, dan asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Berikutnya, pilih Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada kolom Nama Kantor. Kemudian, deskripsikan tujuan Anda untuk mendatangi helpdesk kantor pusat DJP. Lalu, pilih tanggal kunjungan Anda. Sistem juga akan menunjukkan kuota yang tersedia pada setiap tanggal.
Perlu diketahui, layanan helpdesk pada Kantor Pusat DJP terbatas untuk 200 antrean per hari. Kemudian, pilih waktu kunjungan Anda. Setelah semua kolom terisi, klik Berikutnya. Sistem akan merangkum informasi antrean Anda (termasuk tanggal kunjungan, jam kunjungan, dan perihal kunjungan).
Cek ulang rangkuman tersebut. Apabila seluruh informasi sudah benar, klik Booking. Nomor tiket antrean akan dikirim ke email Anda atau silakan screenshot nomor tiket antrean untuk ditunjukkan kepada petugas saat melakukan kunjungan.
Pastikan Anda datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang tertera pada tiket antrean dengan membawa identitas diri. Petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket antrean dengan identitas Anda.
Selain di kantor pusat DJP, Anda juga dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang tersedia di kantor pelayanan pajak (KPP); kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP); atau kantor wilayah (Kanwil) DJP. Anda dapat melihat alamat kantor DJP terdekat melalui laman https://pajak.go.id/unit-kerja.
Sebelum memanfaatkan layanan helpdesk, Anda juga bisa terlebih dahulu melihat tutorial pengisian SPT di Youtube DJP, membaca buku petunjuk pengisian SPT PPh yang disediakan DJP pada serta menghubungi Kring Pajak. (rig)
