KEBIJAKAN PEMERINTAH

39 Pemda Tak Mampu Bayar PPPK, Begini Solusi Pemerintah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Juni 2026 | 10.00 WIB
39 Pemda Tak Mampu Bayar PPPK, Begini Solusi Pemerintah
<p>Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat setidaknya 39 pemda mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut beberapa pemda memiliki porsi belanja pegawai yang sangat besar, bahkan mencapai 50% dari total APBD. Sayangnya, kemampuan pemda dalam menghimpun pendapatan asli daerah (PAD) juga masih rendah.

"Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Kalau di PAD juga akan berat," katanya dalam rapat bersama Komisi II DPR, dikutip pada Selasa (9/6/2026).

Tito mengatakan pemerintah tidak mengharapkan ada opsi pemberhentian pegawai pemda. Menurutnya, pemerintah telah memikirkan sejumlah solusi untuk memastikan pemda bisa membayar PPPK dan pegawai honorer.

Pertama, pemda diminta menjaga porsi belanja pegawai tidak semakin membengkak melalui moratorium rekrutmen pegawai honorer baru dalam beberapa waktu mendatang, terutama pegawai administrasi. Rekrutmen pegawai masih bisa dipertimbangkan jika pemda benar-benar memerlukan guru dan tenaga kesehatan.

Kedua, merelaksasi porsi belanja pegawai pemda di luar tunjangan guru yang diatur maksimal 30% dari total APBD dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Porsi maksimal belanja pegawai tersebut semestinya berlaku mulai 2027, setelah masa transisi 5 tahun. Sayangnya, masih banyak pemda memiliki porsi belanja pegawai di atas 30% dari APBD sehingga memerlukan relaksasi.

Rencana relaksasi porsi belanja pegawai telah disepakati bersama bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"[Relaksasi porsi belanja pegawai] bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang 1 tahun. Sesuai asas hukum lex posterior derogat legi priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," ujar Tito.

Ketiga, mengalokasikan tambahan transfer ke daerah (TKD) kepada pemda. Penambahan TKD hanya dilakukan kepada pemda yang kemampuan keuangannya benar-benar terbatas.

Keempat, mendorong pemda mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.

Selain itu, pemda juga didorong mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.

"Silakan daerah juga cari cara kreatif, sambil kami mengevaluasi daerah yang memang harus di-top up TKD-nya. Karena dari PAD enggak akan mungkin. Ada daerah yang memang swastanya enggak hidup," imbuh Tito. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.