JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi khusus untuk wajib pajak dengan NPWP nonaktif serta wajib pajak yang belum patuh dalam melaporkan SPT.
Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban formalnya secara sukarela.
"Kegiatan ini diharapkan mampu menggerakkan kesadaran para wajib pajak yang sebelumnya belum patuh dalam menyampaikan SPT Tahunan agar segera melengkapi pelaporannya, demi terciptanya kepatuhan pajak yang berkelanjutan," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan ini diawali dengan kick off pada Senin (8/6/2026) lalu dilanjutkan dengan sosialisasi di KPP Pratama Jakarta Matraman dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit.
Selanjutnya, sosialisasi diselenggarakan pada Selasa (9/6/2026) di KPP Pratama Jakarta Jatinegara dan KPP Pratama Jakarta Pulogadung serta pada Rabu (10/6/2026) di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati dan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo.
Tak hanya itu, sosialisasi juga diselenggarakan di KPP Pratama Jakarta Cakung dan KPP Madya Dua Jakarta Timur pada Kamis (11/6/2026). Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi ini akan ditutup di KPP Madya Jakarta Timur pada Senin (15/6/2026).
Dalam sosialisasi ini, para penyuluh menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban pajak, administrasi pajak melalui coretax, dan aktivasi NPWP yang berstatus nonaktif.
Wajib pajak juga memperoleh materi mengenai jatuh tempo pembayaran, dokumen yang dilampirkan pada SPT Tahunan, serta sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Melalui penyelenggaraan acara ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berharap dapat memperluas wawasan dan pengetahuan para wajib pajak terkait regulasi perpajakan terbaru," bunyi keterangan Kanwil DJP Jakarta Timur. (dik)
