JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa saat ini marak aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai alasan agar tampak resmi sehingga korban menjadi percaya. Misalnya, menawarkan proses pemadanan NIK-NPWP, berdalih terkait dengan penerapan coretax system, hingga mengeklaim adanya mutasi atau promosi pejabat DJP.
"DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP," katanya sebagaimana dimuat dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026, dikutip pada Senin (16/2/2026).
Masyarakat juga perlu mengetahui terdapat berbagai modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat korban. Seluruh modus itu digunakan untuk meyakinkan korban bahwa informasi atau permintaan yang disampaikan seolah-olah berasal dari petugas pajak, padahal sebenarnya merupakan aksi penipuan.
Inge memaparkan sedikitnya terdapat 6 modus yang digunakan pelaku. Pertama, menghubungi masyarakat melalui WhatsApp dan meminta korban mengunduh file berformat Android Package Kit (APK).
Kedua, menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan palsu. Ketiga, menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk meminta pelunasan tagihan pajak.
Keempat, menghubungi masyarakat melalui WhatsApp dengan dalih memproses pengembalian kelebihan pajak (restitusi). Kelima, menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk meminta pembayaran meterai elektronik dengan cara mengklik atau mengakses tautan palsu.
Keenam, menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Adapun mayoritas modus penipuan dilakukan dengan cara menghubungi wajib pajak melalui aplikasi percakapan daring.
Apabila menerima permintaan seperti tersebut di atas, Inge menegaskan wajib pajak dapat segera melakukan konfirmasi atas kebenaran pesan tersebut dengan mendatangi kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
Selain itu, konfirmasi juga dapat dilakukan melalui email [email protected], akun X (Twitter) @kring_pajak, laman resmi pengaduan.pajak.go.id, maupun layanan live chat di pajak.go.id.
"Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta saluran pengaduan atau pelaporan Aparat Penegak Hukum," tutur Inge.
Inge menambahkan wajib pajak dapat menggunakan saluran Komdigi untuk melaporkan, antara lain, nomor telepon penipu melalui laman aduannomor.id serta mengadukan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan melalui laman aduankonten.id. (rig)
