JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri selama periode libur Idulfitri. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2026.
Mengacu pada PMK 4/2026, pemerintah kali ini akan menanggung PPN atas tiket pesawat sebesar 100%. Hal ini berbeda dari insentif PPN DTP atas tiket pesawat terdahulu yang hanya ditanggung sebagian.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi...ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 4/2026, dikutip pada Senin (9/2/2026).
Insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Namun, insentif PPN DTP hanya diberikan untuk periode penerbangan kelas ekonomi dalam negeri pada 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.
Artinya, masyarakat bisa memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi penerbangan dalam negeri pada 10 Februari 2026 – 29 Maret 2026 untuk penerbangan pada 14 Maret 2026 – 29 Maret 2026.
Misal, Tuan Yoga membeli tiket pada 10 Februari 2026 untuk penerbangan pada 19 Maret 2026 seharga Rp1.136.756. Harga tiket pesawat tersebut salah satunya mencakup PPN senilai Rp100.276. PPN tersebut seluruhnya ditanggung pemerintah karena tanggal pemesanan tiket dan tanggal penerbangan memenuhi ketentuan.
Sementara itu, Tuan Arif membeli tiket pada 9 Februari 2026 untuk penerbangan 19 Maret 2026 seharga Rp1.136.756. Harga tiket pesawat tersebut salah satunya mencakup PPN senilai Rp100.276. Meski demikian, PPN tersebut tidak ditanggung pemerintah karena tanggal pemesanan tiket tidak memenuhi ketentuan periode pemesanan tiket.
Hal lain yang perlu diperhatikan, PPN DTP diberikan atas PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Misal, Tuan Nusa membeli tiket pada 10 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026 seharga Rp1.261.756. Adapun komponen biaya tiket adalah:
Total : Rp 1.261.756
Berdasarkan data tersebut, PPN terutang adalah:
Dengan demikian, total PPN terutang adalah sebesar Rp100.276 + Rp7.432 + Rp4.955 = Rp112.663. Dari jumlah tersebut, PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp100.276. Sementara itu, PPN terutang atas extra baggage sebesar Rp7.432 dan PPN terutang atas seat selection sebesar Rp4.955 merupakan PPN terutang yang dipungut kepada pembeli dan tidak ditanggung pemerintah.
Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Idulfitri. Perincian ketentuan lebih lanjut serta contoh penghitungan PPN DTP atas tiket pesawat dapat disimak dalam PMK 4/2026. (dik)
