JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan memfasilitasi pemberian sertifikasi bagi para fresh graduate yang lulus dari program magang nasional.
Kemenaker mengungkapkan ada 15 skema sertifikasi yang disiapkan bagi lulusan program magang nasional dalam rangka memperkuat kualitas SDM sekaligus memberikan pengakuan kompetensi.
"Sertifikasi kompetensi menjadi instrumen penting untuk memastikan lulusan MagangHub memiliki pengakuan atas kompetensi yang dimiliki sehingga lebih siap bersaing di pasar kerja," ujar Menaker Yassierli, dikutip pada Sabtu (13/6/2026).
Yassierli mengatakan skema sertifikasi yang disusun sudah sejalan dengan kebutuhan industri saat ini, mulai dari administrasi dan pelayanan, pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia (SDM), hingga analisis data.
Sertifikasi yang disiapkan antara lain sertifikasi pengelolaan administrasi perkantoran, junior secretary, asisten pengembang web, digital marketing, pembuatan desain grafis, penyusunan laporan keuangan entitas tunggal, supervisor SDM, dan pelayanan pelanggan.
Selanjutnya, sertifikasi front office, operator komputer, digital filing, produksi karya audio visual, analis data, petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penyusunan laporan keuangan untuk pemula.
Pelaksanaan sertifikasi akan dilakukan oleh BNSP melalui jejaring lembaga sertifikasi profesi yang bekerja sama dengan balai pelatihan vokasi Kemenaker.
Balai pelatihan vokasi dan produktivitas (BPVP) ataupun balai besar pelatihan vokasi dan produktivitas (BBPVP) yang mampu menyelenggarakan 15 sertifikasi antara lain BBPVP Makassar, BBPVP Medan, dan BPVP Surakarta.
Sebagai informasi, program magang nasional adalah program magang yang diselenggarakan oleh pemerintah khusus untuk para fresh graduate.
Dalam program ini, peserta magang berhak menerima uang saku bulanan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota serta perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM).
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyediakan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi peserta magang nasional. Insentif ini diberikan berdasarkan PMK 6/2026.
PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:
Agar bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:
