SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten akan melakukan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh wilayah provinsi pada Juni 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berly Rizki Natakusumah mengatakan razia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan kendala saat pelaksanaan razia," katanya, dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Berly menuturkan pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah mengingat dana yang terkumpul akan dibelanjakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya," tuturnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk memastikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) masih berlaku.
"Pengendara harus membawa dokumen berkendara yang lengkap serta memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan layak jalan," ujar Berly seperti dilansir kabarindoraya.com.
Razia diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan. "Kami berharap tercipta budaya tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu," kata Berly. (rig)
