JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang surat keterangan (suket) PP 55/2022-nya berakhir pada 2024 sejatinya masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh final pada 2025 dan 2026 sesuai dengan ketentuan peralihan dalam PP 20/2026.
Namun, apabila fasilitas PPh final tersebut tidak muncul dalam sistem saat lawan transaksi membuat bukti potong maka wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan tiket permasalahan sistem (Melati) kepada Ditjen Pajak (DJP).
"Dalam hal pihak yang akan dipotong masih memenuhi ketentuan untuk dikenakan PPh Final sesuai PP 20/2026, tetapi daftar fasilitas tidak muncul maka WP OP yang akan dipotong tadi dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket permasalahan," jelas Kring Pajak, Selasa (9/6/2026).
Sebagai informasi, penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku memiliki vendor orang pribadi yang memiliki suket PP 55/2022. Namun demikian, suket itu sudah berakhir pada 2024.
Mengingat PP 20/2026 menyatakan masa berlaku suket yang berakhir 2024 dapat diperpanjang untuk tahun 2025 dan 2026 maka pemotong pun membuat bukti potong dengan PPh final 0,5%. Namun, hal itu terkendala karena fasilitas PPh final justru tidak tersedia.
Lebih lanjut, Kring Pajak menerangkan Pasal II ayat (1) huruf c PP 20/2026 menyatakan surat keterangan pengenaan PPh final berdasarkan PP 55/2022 yang berakhir pada tahun pajak 2024 tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 dan 2026.
Keberlakuan suket tersebut diberikan sampai wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final berdasarkan ketentuan terbaru.
Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa wajib pajak penerima penghasilan masih memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.
Apabila persyaratan masih terpenuhi, tetapi fasilitas tidak tersedia saat pembuatan bukti potong pada Coretax DJP maka masalah tersebut diduga berkaitan dengan administrasi atau sistem sehingga perlu ditindaklanjuti melalui layanan bantuan DJP.
Kring Pajak menyarankan wajib pajak menghubungi helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, live chat, atau surat elektronik pengaduan untuk meminta pembuatan tiket MelaTI. Tiket tersebut akan menjadi dasar penelusuran dan penyelesaian masalah pada sistem. (rig)
