PP 20/2026

PPh Final Direvisi, Kementerian UMKM Akan Beri Pendampingan

Muhamad Wildan
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13.30 WIB
PPh Final Direvisi, Kementerian UMKM Akan Beri Pendampingan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian UMKM berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada UMKM sehubungan dengan perubahan ketentuan PPh final UMKM melalui PP 20/2026.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan pendampingan diberikan dalam bentuk layanan konsultasi gratis selama 6 jam oleh Kementerian UMKM bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

"Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kementerian UMKM menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM," ujar Reghi, dikutip pada Sabtu (13/6/2026).

Kementerian UMKM juga menyediakan layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM dalam rangka memudahkan pelaku usaha untuk memahami fasilitas PPh final UMKM.

Reghi juga mendorong masyarakat, akademisi, dan media massa untuk turut mengawal implementasi PP 20/2026 agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh UMKM dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

"UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh fasilitas PPh final. Usaha yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani kewajiban pembukuan yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib," ujar Reghi.

Sebagai informasi, Kementerian UMKM dan IKPI telah menyepakati perjanjian kerja sama pada Januari 2026. Dengan perjanjian dimaksud, IKPI berkomitmen untuk memberikan pendampingan pajak kepada UMKM secara pro bono.

Dengan kerja sama ini, IKPI hendak memastikan pelaku UMKM bisa memahami ketentuan pajak yang berlaku, utamanya pemanfaatan PPh final UMKM.

"Tujuan kami jelas, IKPI ingin hadir memberikan kontribusi nyata bagi UMKM, agar mereka lebih memahami perpajakan, memahami peran pajak bagi penerimaan negara, dan bersama-sama bergotong royong membangun Indonesia melalui sektor UMKM," kata Ketua IKPI Vaudy Starworld pada Januari 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.