JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para fresh graduate yang mengikuti program magang nasional.
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa pajak Oktober 2025 hingga masa pajak Desember 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2026.
"Untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi...dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif PPh Pasal 21 DTP," bunyi bagian pertimbangan PMK 6/2026, dikutip pada Jumat (20/2/2026).
Secara terperinci, PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto para peserta magang nasional berupa:
Agar bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:
Bila peserta magang memenuhi kriteria untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP, insentif dimaksud harus dibayarkan secara tunai oleh instansi pemerintah selaku pemotong pajak pada saat pembayaran penghasilan kepada peserta magang.
Tak hanya itu, pemotong pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap masa pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Khusus untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2025, laporan realisasi insentif disampaikan paling lambat pada 20 Februari 2026.
PMK 6/2026 telah diundangkan pada 19 Februari 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.
Sebagai informasi, program magang nasional khusus untuk fresh graduate telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun lalu. Dalam program ini, peserta magang berhak menerima uang saku bulanan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota serta perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM). (dik)
