PP 20/2026

DJP Sebut PPh Final Dukung UMKM Naik Kelas dan Permudah Administrasi

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 11 Juni 2026 | 15.15 WIB
DJP Sebut PPh Final Dukung UMKM Naik Kelas dan Permudah Administrasi
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PP 20/2026 mengatur ulang kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan pembaruan kebijakan tersebut bertujuan mendukung pengembangan bisnis para pelaku UMKM. Dengan berlakunya PPh final 0,5%, proses administrasi perpajakan bagi pelaku UMKM menjadi lebih mudah sehingga mereka bisa berkembang lebih cepat.

"PP 20/2026 tujuannya sebetulnya menyederhanakan administrasi perpajakan bagi para pelaku UMKM. Nah, melalui PP 20/2026, pemerintah membatasi hanya kepada wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan atau perseroan perorangan saja," ujarnya dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6/2026).

Selain wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, skema PPh final UMKM juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan berbentuk koperasi. Namun, penggunaan PPh final UMKM dibatasi maksimal 4 tahun sejak koperasi tersebut didirikan.

Inge mengingatkan wajib pajak badan berbentuk PT, CV, dan firma tidak bisa lagi menggunakan fasilitas PPh final 0,5%. Dengan ketentuan ini, skema PPh final UMKM betul-betul dirancang untuk mendukung bisnis skala mikro, kecil, dan menengah.

"Karena tujuannya untuk memberikan kemudahan administrasi, kita lebih memperhatikan pengusaha-pengusaha kecil yang biasanya dikelola oleh perorangan, dan koperasi sebagai jalan agar dia lebih mapan, lebih belajar," ucapnya.

Inge menjelaskan kebijakan PPh final UMKM pertama kali diperkenalkan melalui PP 46/2013 dengan tarif sebesar 1%. Selanjutnya, pemerintah mengubah besaran tarif PPh final menjadi 0,5% dan menyesuaikan beberapa ketentuan teknis melalui PP 23/2018 dan PP 55/2022.

Seiring dengan berkembangnya zaman, pemerintah kini menerbitkan PP 20/2026 yang turut mempersempit kriteria wajib pajak, antara lain dengan menambahkan jenis pekerjaan bebas yang tidak boleh menggunakan skema PPh final seperti influencer dan vlogger. Tidak hanya itu, beleid teranyar ini juga memuat klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan modus pemecahan usaha demi memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Dengan mempersempit kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan PPh final 0,5%, Inge berharap UMKM bisa memanfaatkan skema ini supaya makin berdaya saing dan naik level ke skala usaha yang lebih besar.

"Karena sudah dari 2013–2026, dan 13 tahun termasuk perjalanan panjang untuk seorang pelaku UMKM atau sebuah UMKM. Jadi, diharapkan mereka sudah harus naik kelas," tutup Inge. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.