JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tetap tidak dikenakan PPh.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ketentuan batas omzet tidak kena pajak dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 tidak berubah meskipun pemerintah menerbitkan PP 20/2026. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu khawatir karena ketentuan dalam PP 20/2026 bertujuan mendukung UMKM, serta menciptakan keadilan.
"Jadi UMKM tenang-tenang saja, kalau memang mereka masih memenuhi syarat [omzet] Rp0 sampai dengan Rp500 juta, enggak perlu bayar pajak," ujarnya, dikutip pada Senin (8/6/2026).
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.d UU HPP, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Batas omzet tidak kena pajak tersebut kemudian ditegaskan melalui Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.
Bimo menegaskan penerbitan PP 20/2026 tidak mengubah ketentuan fasilitas omzet tidak kena pajak pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Sepanjang omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melampaui Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, maka wajib pajak dimaksud belum memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh final UMKM untuk setiap masa pajak.
Kewajiban untuk menyetorkan PPh final UMKM baru timbul pada masa pajak terlampauinya batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. PPh final UMKM harus disetorkan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet melebihi Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dikenakan PPh yang bersifal final dengan tarif 0,5%, sebagaimana diatur dalam PP 20/2026.
Skema PPh final ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi. Adapun wajib pajak orang pribadi dan perseroran perseorangan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan korporasi dibatasi maksimal 4 tahun.
"Untuk [omzet] Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar turnover setahun bayar pajak 0,5%. Kalau sudah melewati itu ya jangan mecah-mecah unit usaha kemudian omzetnya jadi lebih kecil dari Rp4,8 miliar," imbau Bimo. (dik)
