JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menanggung PPN atas sumbangan yang diberikan pihak tertentu untuk penanganan bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat (bencana Sumatera). Pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini diatur melalui PMK 5/2026.
Merujuk PMK 5/2026, insentif PPN DTP diberikan terbatas untuk sumbangan berupa pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu. Pihak tertentu yang dimaksud adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat.
“Pihak tertentu adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, yang melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu ke tempat lain dalam daerah pabean,” bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 5/2026, dikutip pada Jumat (20/2/2026).
Selain terbatas pada pakaian jadi, pihak tertentu harus menyerahkan sumbangan tersebut kepada kementerian dalam negeri agar dapat memperoleh insentif PPN DTP. PPN DTP ini diberikan sebesar 100% dan berlaku untuk masa pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026.
Melalui PMK 5/2026, pemerintah juga mengatur ketentuan pembuatan faktur untuk pemberian sumbangan tersebut. Salah satu poin yang harus diberikan adalah faktur pajak atas sumbangan tersebut harus mencantumkan keterangan “PPN DTP berdasarkan PMK 5/2026”.
Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) yang merupakan pihak tertentu juga harus membuat laporan realisasi PPN DTP. Laporan realisasi ini berupa faktur pajak atas pemberian sumbangan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Poin lain yang perlu diperhatikan, PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas pemberian sumbangan tersebut dapat dikreditkan. Selain itu, PPN yang ditanggung pemerintah tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai PPN disetor dimuka dalam SPT Masa PPN.
Tata cara pengeluaran sumbangan berupa pakaian jadi hasil produksi pengusaha tertentu dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai kawasan berikat. Adapun pemerintah memberikan insentif ini untuk mendorong pemberian sumbangan oleh pihak tertentu guna mendukung penanganan bencana Sumatera.
“Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu..., perlu diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan PMK 5/2026. (dik)
