JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum tidak dapat menggunakan skema PPh final UMKM. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026.
Ketentuan umum yang dimaksud adalah: (i) tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, bagi wajib pajak orang pribadi (tarif progresif PPh orang pribadi); atau (ii) tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (tarif PPh badan 22%) dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh, untuk wajib pajak badan.
“Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. wajib pajak memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan: 1. tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a...; 2. tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b...,” bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf a PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026, dikutip pada Selasa (9/6/2026).
Ketentuan tersebut bukan merupakan klausul baru karena sudah diatur dalam PP 55/2022. Merujuk Pasal 57 ayat (3) PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026, wajib pajak yang memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum wajib menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.
Selanjutnya, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum tidak dapat lagi dikenai PPh final UMKM. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 57 ayat (4) PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026.
Perlu dipahami, “Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum” yang dimaksud berbeda dengan “Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/NPPN”.
Perincian ketentuan dan tata cara pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum diatur dalam PMK 164/2023. Wajib pajak kini juga bisa menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum melalui coretax.
Apabila ditelusuri, pemberitahuan tersebut bisa disampaikan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, submenu Buat Permohonan Administrasi, kode jenis pelayanan “AS.06”, dan kategori sub-layanan “AS.06-02 LA.06-02 Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum”.
Sementara itu, pemberitahuan penggunaan NPPN diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015. Merujuk Pasal 2 ayat (2) PER-17/PJ/2015, pemberitahuan NPPN merupakan syarat untuk wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan netonya. Simak Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?
NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak. Kebijakan NPPN ditujukan untuk membantu wajib pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan netonya. Simak Contoh Penghitungan PPh dengan NPPN
Norma ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Persentase tersebut ditetapkan berdasarkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah wajib pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-17/PJ/2015.
Apabila ditelusuri, pemberitahuan NPPN kini bisa disampaikan via coretax melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, dengan kode jenis pelayanan wajib pajak “AS.04” dan kategori “Sub-Layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan neto (NPPN).” (dik)
