JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk para fresh graduate yang mengikuti program magang nasional. Insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2026.
Dalam pertimbangannya, pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8/2025 s.t.d.d Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 11/2025.
“Untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif PPh Pasal 21 DTP,” bunyi pertimbangan PMK 6/2026, dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2026. Secara terperinci, PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto para peserta magang nasional berupa:
- bantuan pemerintah program magang yang diberikan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
- iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
- penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang nasional.
Ada 3 kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta magang agar dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Kedua, peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi. Ketiga, tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketiga kriteria tersebut bersifat akumulatif. Apabila peserta magang memenuhi kriteria untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP, insentif dimaksud harus dibayarkan secara tunai oleh instansi pemerintah selaku pemotong pajak pada saat pembayaran penghasilan kepada peserta magang.
PMK 6/2026 juga mengatur kewajiban bagi pemotong pajak untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterima peserta pemagangan. Pemotong pajak dalam konteks ini berarti instansi pemerintah yang membayarkan penghasilan kepada peserta magang.
PMK 6/2026 ini berlaku mulai 19 Februari 2026. Secara umum, PMK 6/2026 terdiri atas 6 bab dan 12 pasal. Berikut perinciannya:
BAB i KETENTUAN UMUM
- Pasal 1
Pasal ini berisi berbagai definisi istilah yang terdapat pada PMK 6/2026.
BAB II INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
- Pasal 2
Pasal ini mengatur cakupan jenis penghasilan yang diberikan PPh Pasal 21 DTP.
- Pasal 3
Pasal ini mengatur periode pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.
BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN
- Pasal 4
Pasal ini mengatur Penyelenggaraan Program Pemagangan harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
- Pasal 5
Pasal ini memerinci kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi peserta pemagangan agar memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
BAB IV PEMANFAATAN DAN PELAPORAN
- Pasal 6
Pasal ini menyatakan PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemotong pajak pada saat pembayaran penghasilan kepada peserta pemagangan. Pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. PMK 6/2026 juga telah melampirkan contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP
- Pasal 7
Pasal ini mengatur kewajiban bagi pemotong pajak untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh peserta pemagangan kepada DJP.
- Pasal 8
Pasal ini mengatur pemotong pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan.
- Pasal 9
Pasal ini menyatakan peserta pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Kriteria yang dimaksud meliputi: (i) penghasilan dalam 1 tahun pajak tidak melebihi PTKP; dan (ii) tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
Pasal ini juga mengatur bagi peserta pemagangan yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status lebih bayar dan lebih bayar tersebut semata-mata berasal dari pengkreditan Bupot PPh Pasal 21 DTP maka dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
BAB V PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
- Pasal 10
Pasal ini menyatakan dirjen pajak dapat melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
- Pasal 11
Pasal ini menyatakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterima peserta pemagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
- Pasal 12
Pasal ini menyatakan PMK 6/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Februari 2026.
Untuk melihat PMK 6/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.