JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi saat ini sudah bisa mengaktifkan akun coretax dan membuat kode otorisasi DJP melalui aplikasi M-Pajak.
Hal ini dimungkinkan seiring dengan pengembangan aplikasi M-Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak.
"Wajib pajak disarankan untuk mengunduh dan menginstal M-Pajak hanya melalui Google Play Store atau App Store. Bagi wajib pajak yang telah menginstal, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama," tulis DJP dalam pengumumannya, Selasa (10/2/2026).
Fitur aktivasi akun coretax melalui M-Pajak bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak orang pribadi selain warisan belum terbagi dan warga negara asing (WNA).
Tak hanya itu, M-Pajak juga mengakomodasi aktivasi akun bagi wajib pajak yang lupa alamat email dan/atau nomor telepon terdaftar. Bagi wajib pajak ini, aktivasi akun coretax melalui M-Pajak dimungkinkan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi.
Sebagai informasi, M-Pajak adalah aplikasi layanan pajak digital yang telah diluncurkan oleh DJP sejak 2021. Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa mengecek tenggat pembayaran dan pelaporan pajak, peraturan terkini, dan kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
Tak hanya itu, kini wajib pajak juga bisa mengecek notifikasi yang masuk ke akun coretax wajib pajak melalui M-Pajak.
Sebagai informasi, aktivasi akun coretax perlu dilakukan agar wajib pajak bisa mengakses coretax dan melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Setelah mengaktifkan akun, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi DJP, yakni alat verifikasi dan autentikasi yang diperlukan oleh wajib pajak untuk menandatangani dokumen perpajakan yang dibuat melalui coretax. (rig)
