PER-25/PJ/2025

Dirjen Bimo Rilis Aturan Baru Kebijakan Akuntansi di Lingkungan DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 25 Februari 2026 | 08.30 WIB
Dirjen Bimo Rilis Aturan Baru Kebijakan Akuntansi di Lingkungan DJP
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan peraturan baru, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-25/PJ/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting.

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini dirilis untuk memperbarui kebijakan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan di lingkungan DJP. Kebijakan akuntansi yang dimaksud, yaitu kebijakan akuntansi modul revenue accounting.

Revenue accounting adalah modul yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan perpajakan, piutang pajak, dan utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi Pasal 1 angka 2 PER-25/PJ/2025, dikutip pada Rabu (25/2/2026).

Kebijakan akuntansi modul revenue accounting diterapkan seiring dengan berlakunya coretax. Adapun coretax memiliki fitur pencatatan akuntansi terintegrasi antara pelaksanaan proses bisnis dengan pencatatan akuntansi yang diperlukan dalam penyajian laporan keuangan DJP.

PER-25/PJ/2025 pun menegaskan penyusunan laporan keuangan di lingkungan DJP dilaksanakan berdasarkan kebijakan akuntansi modul revenue accounting. Kebijakan akuntansi modul Revenue accounting tersebut digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan DJP sejak tahun anggaran 2025.

Perincian ketentuan mengenai akuntansi modul revenue accounting tercantum dalam lampiran PER-25/PJ/2025. Ruang lingkup kebijakan akuntansi modul revenue accounting yang diatur dalam Lampiran PER-25/PJ/2025 meliputi: pengakuan; pengukuran; pencatatan dan penyajian; pengungkapan; dan peristiwa setelah tanggal pelaporan.

Berlakunya PER-25/PJ/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan 4 peraturan terdahulu. Pertama, PER-21/PJ/2017 tentang Akuntansi Pendapatan dan Beban dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan DJP.

Kedua, PER-13/PJ/2018 tentang Akuntansi Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak dalam Laporan Keuangan DJP. Ketiga, PER-01/PJ/2020 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Tata Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak. Keempat, PER-20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.