MERUJUK Pasal 1 angka 8 PMK 168/2023, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Terdapat 3 karakteristik utama dari pekerjaan bebas. Pertama, bekerja atas nama diri sendiri. Kedua, hanya berdasarkan permintaan penerima jasa. Ketiga, bekerja berdasarkan keahlian tertentu atau profesional. Simak Apa Itu Pekerjaan Bebas?
Contoh pekerjaan bebas di antaranya seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, pelaku seni dan hiburan, content creator, olahragawan, agen asuransi, perantara, dan lain sebagainya (Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022).
Sebagai wajib pajak, orang pribadi pekerja bebas juga wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pembuatan konsep SPT dan pengisian Induk SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan pekerjaan bebas via coretax.
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh via coretax, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi akun coretax. Pastikan juga sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan digital yang berstatus valid. Simak WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?
Selain itu, apabila ingin menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) maka pastikan Anda telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak yang bersangkutan. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP
Apabila telah mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN maka Anda juga perlu mengecek statusnya. Pengecekan status dalam konteks ini dilakukan untuk memastikan pemberitahuan NPPN telah masuk dalam daftar fasilitas wajib pajak dan belum expired. Simak Sudah Ajukan Pemberitahuan NPPN, Jangan Lupa Cek Statusnya
Selanjutnya, Anda bisa mulai mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi. Secara garis besar, proses pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi via coretax terbagi menjadi 4 tahapan utama, yaitu: (i) Pembuatan Konsep SPT; (ii) Pengisian Induk SPT; (iii) Pengisian Lampiran SPT; dan (iv) Penyampaian SPT.
Pembuatan konsep SPT menjadi salah satu tahap baru yang harus dilakukan untuk menyampaikan SPT via coretax. Untuk membuat konsep SPT Tahunan PPh, pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan menu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman SPT Belum Disampaikan klik tombol Buat Konsep SPT.
Pada halaman Buat Konsep SPT, ada 3 langkah yang perlu dilakukan, yaitu: (i) Pilih Jenis Pajak; (ii) pilih periode pelaporan SPT; dan (iii) Pilih Jenis SPT. Pada bagian Pilih Jenis SPT, klik opsi PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
Pada bagian Pilih periode pelaporan SPT, klik opsi SPT Tahunan serta pilih periode dan tahun pajak Januari – Desember 2025 dan klik Lanjut. Pada bagian Pilih Jenis Pajak, pilih model SPT Normal. Kemudian, klik tombol Buat Konsep SPT.
Anda akan otomatis kembali ke halaman SPT Belum Disampaikan. Apabila konsep SPT berhasil dibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon Pensil untuk melakukan pengisian SPT. Pastikan Anda memilih draft SPT dengan jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang terdiri atas Induk SPT (main form) serta lampiran. Wajib pajak harus mengisi kolom-kolom yang tersedia pada Induk SPT terlebih dahulu. Adapun induk SPT terdiri atas header SPT dan bagian A hingga bagian K.
Pengisian jawaban pada bagian induk akan menentukan lampiran yang akan muncul pada SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk itu, Anda perlu memperhatikan setiap pengisian jawaban atas pertanyaan yang muncul. Untuk mempermudah, pada artikel ini skenario yang digunakan adalah:
Apabila kondisi Anda sesuai dengan ilustrasi tersebut maka Anda dapat mengikuti setiap jawaban yang dicontohkan pada artikel ini. Namun, apabila kondisi Anda berbeda maka jawaban pada sejumlah kolom bisa disesuaikan dengan kondisi Anda.
Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Periode Pembukuan, dan Status SPT akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan.
Bagi wajib pajak orang pribadi pekerja bebas, silakan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan Bebas" dan pilih Metode Pembukuan/Pencatatan dengan opsi “Pencatatan”. Anda dapat mengklik tombol "Posting SPT“ untuk menampilkan data perpajakan, berupa harta, utang, daftar anggota keluarga, bukti potong PPh, pembayaran dan lainnya, serta informasi waktu terakhir diperbaharui.
Pada bagian A. Identitas Wajib Pajak, kolom-kolom seputar identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pada bagian ini, apabila Anda merupakan suami-istri dengan status perpajakan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) maka Anda perlu mengisi kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri.
Pada bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, Anda perlu menjawab sejumlah pertanyaan dengan format Ya/Tidak. Bagi wajib pajak orang pribadi pekerja bebas dan hanya menerima penghasilan dari pekerjaan bebas, setidaknya ada 7 pertanyaan yang perlu diisi dengan jawaban sebagai berikut:
Pada bagian C. Perhitungan Pajak Terutang, setidaknya terdiri atas 8 kolom yang meliputi:
Pada bagian D. Kredit Pajak, terdiri atas 4 kolom yang meliputi:
Pada bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar, ada 3 kolom pertanyaan yang akan terisi otomatis oleh sistem sesuai dengan data yang ada pada coretax.
Pada bagian F. Pembetulan. Bagian ini hanya perlu diisi apabila status SPT merupakan pembetulan. Sementara itu, apabila status SPT normal maka kolom pada bagian tersebut akan terkunci dan tidak bisa diisi sehingga bisa langsung dilewati.
Pada bagian G. Permohonan Pengembalian. Bagian ini hanya perlu dilengkapi apabila status SPT Tahunan Anda lebih bayar dan mengajukan pengembalian PPh lebih bayar ke DJP. Apabila status SPT Anda tidak lebih bayar maka bagian ini akan terkunci dan tidak bisa diisi sehingga bisa langsung dilewati.
Pada bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya. Ada 3 kolom pertanyaan muncul meliputi:
Pada bagian I. Pernyataan Transaksi Lain. Ada 8 kolom pertanyaan yang perlu diisi yang meliputi:
Pada bagian J. Lampiran Tambahan. Bagian ini digunakan jika Anda ingin melampirkan dokumen tambahan, meliputi:
Tahap berikutnya, Anda harus mengisi lampiran-lampiran yang muncul berdasarkan pada jawaban pada bagian Induk. Secara default, Lampiran 1 akan muncul karena lampiran 1 Bagian A (harta) dan Lampiran 1 bagian C (daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan) merupakan lampiran yang wajib diisi oleh semua wajib pajak.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi pekerjaan bebas juga harus mengisi Lampiran L-3B (rekapitulasi peredaran bruto dan Lampiran L-3A-4 (Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan). Anda dapat menyimak tata cara pengisian lampiran-lampiran tersebut melalui tautan berikut:
