TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi Pekerjaan Bebas

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 13 Maret 2026 | 10.30 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi Pekerjaan Bebas

MERUJUK Pasal 1 angka 8 PMK 168/2023, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Terdapat 3 karakteristik utama dari pekerjaan bebas. Pertama, bekerja atas nama diri sendiri. Kedua, hanya berdasarkan permintaan penerima jasa. Ketiga, bekerja berdasarkan keahlian tertentu atau profesional. Simak Apa Itu Pekerjaan Bebas?

Contoh pekerjaan bebas di antaranya seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, pelaku seni dan hiburan, content creator, olahragawan, agen asuransi, perantara, dan lain sebagainya (Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022).

Sebagai wajib pajak, orang pribadi pekerja bebas juga wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pembuatan konsep SPT dan pengisian Induk SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan pekerjaan bebas via coretax.

Persiapan Sebelum Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh via coretax, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi akun coretax. Pastikan juga sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan digital yang berstatus valid. Simak WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kali Harus Dilakukan?

Selain itu, apabila ingin menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) maka pastikan Anda telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak yang bersangkutan. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP

Apabila telah mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN maka Anda juga perlu mengecek statusnya. Pengecekan status dalam konteks ini dilakukan untuk memastikan pemberitahuan NPPN telah masuk dalam daftar fasilitas wajib pajak dan belum expired. Simak Sudah Ajukan Pemberitahuan NPPN, Jangan Lupa Cek Statusnya

Selanjutnya, Anda bisa mulai mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi. Secara garis besar, proses pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi via coretax terbagi menjadi 4 tahapan utama, yaitu: (i) Pembuatan Konsep SPT; (ii) Pengisian Induk SPT; (iii) Pengisian Lampiran SPT; dan (iv) Penyampaian SPT.

Pembuatan Konsep SPT

Pembuatan konsep SPT menjadi salah satu tahap baru yang harus dilakukan untuk menyampaikan SPT via coretax. Untuk membuat konsep SPT Tahunan PPh, pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan menu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman SPT Belum Disampaikan klik tombol Buat Konsep SPT.

Pada halaman Buat Konsep SPT, ada 3 langkah yang perlu dilakukan, yaitu: (i) Pilih Jenis Pajak; (ii) pilih periode pelaporan SPT; dan (iii) Pilih Jenis SPT. Pada bagian Pilih Jenis SPT, klik opsi PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.

Pada bagian Pilih periode pelaporan SPT, klik opsi SPT Tahunan serta pilih periode dan tahun pajak Januari – Desember 2025 dan klik Lanjut. Pada bagian Pilih Jenis Pajak, pilih model SPT Normal. Kemudian, klik tombol Buat Konsep SPT.

Anda akan otomatis kembali ke halaman SPT Belum Disampaikan. Apabila konsep SPT berhasil dibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon Pensil untuk melakukan pengisian SPT. Pastikan Anda memilih draft SPT dengan jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pengisian Induk SPT

Sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang terdiri atas Induk SPT (main form) serta lampiran. Wajib pajak harus mengisi kolom-kolom yang tersedia pada Induk SPT terlebih dahulu. Adapun induk SPT terdiri atas header SPT dan bagian A hingga bagian K.

Pengisian jawaban pada bagian induk akan menentukan lampiran yang akan muncul pada SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk itu, Anda perlu memperhatikan setiap pengisian jawaban atas pertanyaan yang muncul. Untuk mempermudah, pada artikel ini skenario yang digunakan adalah:

  • wajib pajak orang pribadi memberikan jasa tenaga ahli. Misal, akuntan, pengacara, atau tenaga ahli sebagai tenaga lepas;
  • tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan bebas (tidak menjadi pegawai dan tidak melakukan kegiatan usaha);
  • tidak memiliki pembayaran angsuran PPh Pasal 25 pada tahun pajak 2025;
  • tidak memiliki pengurang berupa pembayaran zakat atau sumbangan wajib keagamaan yang disampaikan kepada lembaga keagamaan yang dibuat atau disahkan oleh pemerintah, serta kompensasi kerugian.

Apabila kondisi Anda sesuai dengan ilustrasi tersebut maka Anda dapat mengikuti setiap jawaban yang dicontohkan pada artikel ini. Namun, apabila kondisi Anda berbeda maka jawaban pada sejumlah kolom bisa disesuaikan dengan kondisi Anda.

Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Periode Pembukuan, dan Status SPT akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan.

Bagi wajib pajak orang pribadi pekerja bebas, silakan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan Bebas" dan pilih Metode Pembukuan/Pencatatan dengan opsi “Pencatatan”. Anda dapat mengklik tombol "Posting SPT“ untuk menampilkan data perpajakan, berupa harta, utang, daftar anggota keluarga, bukti potong PPh, pembayaran dan lainnya, serta informasi waktu terakhir diperbaharui.

Pada bagian A. Identitas Wajib Pajak, kolom-kolom seputar identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pada bagian ini, apabila Anda merupakan suami-istri dengan status perpajakan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) maka Anda perlu mengisi kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri.

Pada bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, Anda perlu menjawab sejumlah pertanyaan dengan format Ya/Tidak. Bagi wajib pajak orang pribadi pekerja bebas dan hanya menerima penghasilan dari pekerjaan bebas, setidaknya ada 7 pertanyaan yang perlu diisi dengan jawaban sebagai berikut:

  • Kolom 1.a. “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” pilih Tidak”;
  • Kolom 1.b.1. “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?” pilih “Ya”. Sistem akan memunculkan kolom pertanyaan 1.b.2 dan 1.b.3 1.b.5;
  • Kolom 1.b.2 “Apakah Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)? Pilih “Tidak, lanjutkan ke pertanyaan berikutnya”;
  • Kolom 1.b.3 “Apakah Anda menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto?” pilih “Ya, saya berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto”. Sistem akan memunculkan Lampiran 3A-4. Apabila Anda belum menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN maka opsi tersebut tidak bisa dipilih;
  • Kolom 1.b.5 “Penghasilan neto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas” kolom ini akan terisi otomatis dengan data dari Lampiran 3A-4;
  • Kolom 1.c “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?” pilih “Tidak”;
  • Kolom 1.d. “Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?” pilih “Tidak”.

Pada bagian C. Perhitungan Pajak Terutang, setidaknya terdiri atas 8 kolom yang meliputi:

  • Kolom 2. “Penghasilan neto setahun”, akan terisi secara otomatis;
  • Kolom 3. “Apakah terdapat pengurang penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat yang dibayar selain yang telah diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2”, pilih “Tidak”;
  • Kolom 4. “Penghasilan neto setelah pengurangan penghasilan neto”, akan terisi otomatis oleh sistem;
  • Kolom 5. “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)”, pilih PTKP yang sesuai dengan kondisi Anda;
  • Kolom 6. “Penghasilan Kena Pajak”, akan terisi otomatis oleh sistem;
  • Kolom 7. “PPh Terutang” akan terisi otomatis oleh sistem;
  • Kolom 8. “Apakah terdapat pengurang PPh terutang”, pilih “Tidak”; dan
  • Kolom 9. “PPh terutang setelah pengurangan PPh Terutang”, akan terisi otomatis oleh sistem.

Pada bagian D. Kredit Pajak, terdiri atas 4 kolom yang meliputi:

  • Kolom 10a. “Apakah terdapat PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain?” pilih “Ya/Tidak” atau sesuaikan dengan kondisi Anda;
  • Kolom 10b. “Angsuran PPh Pasal 25”, untuk orang pribadi pekerjaan bebas kolom ini akan terkunci dan tidak perlu diisi;
  • Kolom 10c. “STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak)”, untuk orang pribadi pekerjaan bebas kolom ini tidak perlu diisi;
  • Kolom 10d. “Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri yang telah dikreditkan?, pilih “Tidak”.

Pada bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar, ada 3 kolom pertanyaan yang akan terisi otomatis oleh sistem sesuai dengan data yang ada pada coretax.

Pada bagian F. Pembetulan. Bagian ini hanya perlu diisi apabila status SPT merupakan pembetulan. Sementara itu, apabila status SPT normal maka kolom pada bagian tersebut akan terkunci dan tidak bisa diisi sehingga bisa langsung dilewati.

Pada bagian G. Permohonan Pengembalian. Bagian ini hanya perlu dilengkapi apabila status SPT Tahunan Anda lebih bayar dan mengajukan pengembalian PPh lebih bayar ke DJP. Apabila status SPT Anda tidak lebih bayar maka bagian ini akan terkunci dan tidak bisa diisi sehingga bisa langsung dilewati.

Pada bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya. Ada 3 kolom pertanyaan muncul meliputi:

  • Kolom 13a. “Apakah Anda hanya menerima penghasilan teratur dan berkewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya?”, pilih “Tidak”;
  • Kolom 13b. “Apakah Anda menyusun perhitungan tersendiri angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya?”, pilih “Tidak”;
  • Kolom 13c. “Apakah Anda membayar angsuran PPh Pasal 25 OPPT Tahun Pajak berikutnya?”, pilih “Tidak”.

Pada bagian I. Pernyataan Transaksi Lain. Ada 8 kolom pertanyaan yang perlu diisi yang meliputi:

  • Kolom 14a. “Harta pada akhir Tahun Pajak”, akan terisi otomatis berdasarkan data pada lampiran 1 Bagian A. Bagian ini juga akan terisi otomatis berdasarkan data SPT tahun lalu, Anda dapat mengeditnya melalui lampiran 1 bagian A;
  • Kolom 14b. “Apakah Anda memiliki utang pada akhir tahun pajak?”, pilih Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi Anda. Apabila Anda memilih opsi “Ya” maka Anda harus mengisi lampiran 1 Bagian B;
  • Kolom 14c. “Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final? “, pilih Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi Anda. Apabila Anda memilih opsi “Ya”, Anda akan diminta mengisi Lampiran 2 Bagian A.
  • Kolom 14d. “Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?”, pilih Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi Anda. Apabila Anda memilih opsi “Ya”, Anda akan diminta mengisi Lampiran 2 Bagian B;
  • Kolom 14e. “Apakah Anda melaporkan biaya penyusutan dan/atau amortisasi fiskal?”, untuk orang pribadi pekerjaan bebas kolom ini akan terkunci dan tidak bisa diisi;
  • Kolom 14f. “Apakah Anda melaporkan biaya entertainment, biaya promosi, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, serta piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih?”, untuk orang pribadi pekerjaan bebas kolom ini akan terkunci dan tidak bisa diisi;
  • Kolom 14g. “Apakah Anda menerima dividen dan/atau penghasilan lain dari luar negeri dan melaporkannya sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak?”, pilih Ya/Tidak, sesuai dengan kondisi Anda. Apabila Anda memilih opsi “Ya”, pastikan Anda sudah menyampaikan laporan realisasi investasi secara terpisah;
  • Kolom 14h. “Kelebihan PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dapat dimintakan pengembalian. (Silakan mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang secara terpisah)”, untuk orang pribadi pekerjaan bebas kolom ini akan terkunci dan tidak bisa diisi.

Pada bagian J. Lampiran Tambahan. Bagian ini digunakan jika Anda ingin melampirkan dokumen tambahan, meliputi:

  • Kolom a. “Laporan keuangan/laporan keuangan yang telah diaudit” akan otomatis terisi “Tidak” apabila Anda tidak menyelenggarakan pembukuan (tidak membuat laporan keuangan);
  • Kolom b. “Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan” akan otomatis terisi “Tidak” apabila Anda tidak memiliki pembayaran zakat/sumbangan keagamaan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  • Kolom c “Bukti pembayaran atau bukti pemotongan/pemungutan sehubungan dengan kredit pajak luar negeri” akan otomatis terisi “Tidak” apabila Anda tidak memiliki bukti pemotongan/pemungutan dari luar negeri;
  • Kolom d. “Surat kuasa”, pilih “Tidak” jika Anda tidak menggunakan kuasa wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
  • Dokumen lainnya yang diwajibkan, pilih “Tidak”.

Tahap berikutnya, Anda harus mengisi lampiran-lampiran yang muncul berdasarkan pada jawaban pada bagian Induk. Secara default, Lampiran 1 akan muncul karena lampiran 1 Bagian A (harta) dan Lampiran 1 bagian C (daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan) merupakan lampiran yang wajib diisi oleh semua wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi pekerjaan bebas juga harus mengisi Lampiran L-3B (rekapitulasi peredaran bruto dan Lampiran L-3A-4 (Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan). Anda dapat menyimak tata cara pengisian lampiran-lampiran tersebut melalui tautan berikut:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.