TIPS PAJAK

Cara Isi Harta Bergerak di SPT Tahunan WP Orang Pribadi Via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 23 Januari 2026 | 15.00 WIB
Cara Isi Harta Bergerak di SPT Tahunan WP Orang Pribadi Via Coretax

LAMPIRAN 1 Bagian A. Harta Pada Akhir Tahun Pajak, menjadi lampiran yang wajib diisi oleh setiap wajib pajak orang pribadi (WPOP). Pada dasarnya, bagian ini wajib diisi dan dilampirkan untuk melaporkan harta usaha dan non-usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai WPOP. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Lampiran-Lampirannya?

Harta berarti akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Harta yang perlu dilaporkan mencakup harta milik wajib pajak pribadi, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang dimiliki, diterima, atau diperoleh:

  • istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  • istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  • istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Dengan demikian, harta atas nama istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami harus turut dilaporkan melalui SPT suami. Sementara itu, harta atas nama istri yang status perpajakannya HB, PH, atau MT dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai wajib pajak tersendiri.

Secara umum, Lampiran 1 Bagian A terdiri atas 7 tabel dengan perincian: kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya, dan ikhtisar harta. Kali ini, DDTCNews akan membahas tata cara pengisian harta berupa harta bergerak.

Untuk melaporkan harta berupa investasi/sekuritas, pastikan Anda telah membuat konsep SPT dan mengisi Formulir Induk. Simak Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP

Pilihan Jenis Harta Bergerak

Harta bergerak adalah segala aset berwujud yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa mengubah bentuk aslinya, seperti kendaraan, furnitur, dan mesin. Wajib pajak bisa melaporkan harta bergerak yang dimilikinya melalui “Lampiran 1 Bagian A tabel 4.Harta Bergerak. Melalui bagian tersebut, DJP menyediakan 13 opsi jenis harta bergerak sebagai berikut:

Cara Pengisian Harta Bergerak

Mula-mula klik tab L-1 untuk melengkapi lampiran 1 yang mencakup pelaporan harta termasuk harta bergerak. Lalu, gulir (scroll) halaman ke bawah menuju Tabel 4. Harta Bergerak.

Pada bagian tabel tersebut, klik tombol +Tambah untuk menambahkan harta bergerak yang Anda miliki pada akhir tahun lalu (per 31 Desember). Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 11 kolom informasi.

  • Kolom 1, Kode. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan jenis harta bergerak yang Anda pilih pada kolom 2 Deskripsi;
  • Kolom 2, Deskripsi. Pilih jenis harta bergerak yang Anda miliki. Ada 13 jenis harta bergerak yang dapat dipilih seperti yang telah diuraikan di atas;
  • Kolom 3, Merk/Model. Kolom ini diisi dengan merek/model harta bergerak;
  • Kolom 4, Nomor Polisi/Registrasi. Kolom ini diisi dengan nomor registrasi atau nomor dokumen bukti kepemilikan harta bergerak. Misalnya, nomor bukti kepemilikan kendaraan bermotor, gross akte untuk kapal/kapal pesiar, sertifikat pendaftaran dan/atau sertifikat kelaikan udara untuk pesawat terbang;
  • Kolom 5, Kepemilikan. Ada 2 opsi yang bisa dipilih: (i) atas nama pihak lain; atau (ii) atas nama sendiri.
  • Kolom 6, Nomor Identitas Pemilik. Apabila Anda memilih opsi “atas nama sendiri” maka kolom ini akan otomatis terisi dengan NPWP Anda. Sementara itu, apabila Anda memilih opsi “atas nama pihak lain” maka isikan kolom ini dengan NIK/NPWP pihak yang didaftarkan sebagai pemilik harta bergerak;
  • Kolom 7, Nama Pemilik. Kolom ini terkunci dan akan terisi otomatis berdasarkan NIK/NPWP yang Anda masukkan;
  • Kolom 8, Tahun Perolehan. Kolom ini diisi dengan tahun perolehan harta bergerak;
  • Kolom 9, Harga Perolehan. Kolom ini diisi dengan harga perolehan harta bergerak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 10 UU PPh);
  • Kolom 10, Nilai Saat Ini. . Kolom ini diisi dengan nilai harta bergerak per 31 Desember. Untuk detail panduannya simak artikel Nilai Saat Ini dalam Lampiran SPT Soal Harta, Diisi Berdasarkan Apa?;
  • Kolom 11, Keterangan. Ada 2 opsi yang dapat dipilih, yaitu Harta PPS atau Harta Investasi PPS. Kolom ini hanya diisi apabila jenis harta yang Anda laporkan terkait dengan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Kolom 1 sampai dengan kolom 10 memiliki tanda bintang yang berarti wajib diisi. Setelah melengkapi kolom-kolom tersebut, klik tombol Simpan. Apabila berhasil, piutang yang Anda input akan muncul di tabel “4. Harta Bergerak”.

Untuk menambahkan investasi/sekuritas lain, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Pensil. Selain itu, Anda dapat menghapus piutang kas yang sudah terinput dengan meng-klik ikon Sampah.

Catatan Tambahan

Apabila hal harga perolehan harta bergerak menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta bergerak dimaksud.

Begitu pula dengan nilai harta saat ini juga harus menggunakan satuan mata uang rupiah. Apabila nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang asing maka harus dikonversi ke rupiah. Konversi dilakukan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak (31 Desember) atau bagian tahun pajak.

Apabila Anda sebelumnya telah melaporkan harta bergerak melalui DJP Online, sistem coretax akan langsung men-generate data tersebut. Untuk itu, Anda cukup melakukan update kelengkapan data dengan meng-klik ikon Pensil pada tiap-tiap harta. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.