TIPS PAJAK

Memahami Setiap Pertanyaan Induk SPT Bagian Header dan Identitas WP

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 09 Februari 2026 | 19.30 WIB
Memahami Setiap Pertanyaan Induk SPT Bagian Header dan Identitas WP

CORETAX mengubah tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Perubahan tersebut di antaranya berupa alur pengisian SPT Tahunan PPh WP OP yang kini dimulai dari bagian Induk. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Lampiran-Lampirannya?

Bagian Induk SPT Tahunan PPh WP OP terdiri atas 12 bagian, yaitu header SPT dan bagian A hingga bagian K. Bagian-bagian tersebut mayoritas berupa pertanyaan Ya/Tidak yang harus diisi sesuai dengan kondisi wajib pajak.

Pilihan jawaban pada bagian induk akan menentukan lampiran yang muncul dan harus diisi pada SPT Tahunan WP OP. Untuk itu, WP OP perlu memperhatikan setiap pilihan jawaban atas pertanyaan yang muncul.

Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan yang muncul menggunakan kalimat yang merujuk pada peraturan di bidang perpajakan. Misal, ada pertanyaan ā€œApakah Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?ā€.

Ada pula pertanyaan ā€œApakah Anda menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto?ā€ serta ā€œApakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?". Bagi masyarakat yang awam dengan pajak tentu menjadi tantangan untuk memahami maksud dari setiap pertanyaan tersebut.

Terlebih, coretax tidak menyediakan opsi untuk mengisi SPT dengan panduan seperti yang ada pada DJP Online. Untuk itu, DDTCNews akan menguraikan maksud dari setiap pertanyaan yang ada pada Induk SPT Tahunan PPh WP OP.

Kali ini, pembahasan akan dimulai dengan menguraikan maksud pertanyaan-pertanyaan yang ada pada bagian Header dan bagian A. Identitas Wajib Pajak. Simak Cara Buat Konsep SPT Tahunan PPh WP OP.

Bagian Header

Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Periode Pembukuan, dan Status SPT akan terisi secara otomatis oleh sistem berdasarkan konsep SPT yang Anda buat. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan.

  1. Sumber Penghasilan
    Pada bagian ini, Anda harus memilih sumber penghasilan yang Anda terima/peroleh. Ada 3 opsi yang tersedia pada dropdown list, yaitu: (i) pekerjaan; (ii) kegiatan usaha; atau (iii) pekerjaan bebas. Anda perlu memilih sumber penghasilan sesuai dengan kondisi Anda dengan panduan sebagai berikut:
    • Pilih opsi Pekerjaan, apabila sumber penghasilan berasal dari pekerjaan baik sebagai pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, misal pegawai swasta, pegawai negeri sipil, atau pegawai badan usaha milik negara/daerah; Simak Apa Itu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap dalam PPh Pasal 21?
    • Pilih opsi Kegiatan Usaha, apabila sumber penghasilan berasal dari kegiatan usaha, misal perdagangan eceran pakaian jadi, industri makanan, jasa persewaan kendaraan, dan sebagainya; atau
    • Pilih Pekerjaan Bebas, apabila sumber penghasilan berasal dari pekerjaan bebas, misal dokter, notaris, pengacara, dan sebagainya. Simak Apa Itu Pekerjaan Bebas?
  2. Metode Pembukuan/Pencatatan
    Pada bagian ini Anda diminta mengisi jenis kewajiban pembukuan yang Anda gunakan. Ada 3 opsi yang tersedia pada dropdown list, yaitu (i) pembukuan stelsel akrual; (ii) pembukuan stelsel kas; dan (iii) pencatatan. Anda perlu memilih jenis pembukuan/pencatatan sesuai dengan kondisi Anda dengan panduan sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU KUP, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan adalah:

  • WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN); dan
  • WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Untuk itu, apabila Anda merupakan pegawai (tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas) maka Anda bisa memilih opsi Pencatatan. Simak 3 Pihak Ini Boleh Tak Lakukan Pembukuan, tapi Wajib Pencatatan

Bagian A. Identitas Wajib Pajak

Bagian ini diisi dengan identitas WP OP berdasarkan data pada sistem administrasi DJP. Apabila terdapat perubahan data identitas, WP OP dapat melakukan perubahan data identitas dimaksud sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Kolom-kolom pada bagian ini terisi secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila Anda merupakan suami-istri dengan status perpajakan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) maka Anda perlu mengisi kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri (kolom angka 7) dengan panduan sebagai berikut:

  • Pilih opsi Pisah Harta (PH), apabila penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Umumnya, kondisi ini didukung dengan salinan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang dibuat dan disahkan di hadapan notaris.
  • Pilih opsi Memilih Terpisah (MT), apabila penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Misal, suami-istri sebelum menikah masing-masing memiliki NPWP dan setelah menikah NPWP-nya tidak digabung dan sama-sama berstatus aktif. Kondisi MT juga bisa terjadi apabila istri memang menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah yang didukung dengan surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c PER-11/PJ/2025.
  • tidak perlu diisi apabila status perpajakan suami-istri selain PH dan MT. Misalnya. suami-istri menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan oleh kepala keluarga (KK) alias suami-istri gabung NPWP. Simak Cara Gabungkan NPWP Suami-Istri Via Aplikasi Coretax DJP

Apabila Anda belum menikah atau suami-istri yang gabung NPWP (tidak PH/MT) umumnya kolom angka 7 akan terkunci dan tidak perlu diisi. Oleh karenanya, Anda cukup mengecek ulang informasi yang terprepopulasi (terisi otomatis) pada kolom-kolom Bagian A. Identitas Wajib Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. Simak Apa Itu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suami-Istri? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.