CORETAX mengubah tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Perubahan tersebut di antaranya berupa alur pengisian SPT Tahunan PPh WP OP yang kini dimulai dari bagian Induk. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Lampiran-Lampirannya?
Bagian Induk SPT Tahunan PPh WP OP terdiri atas 12 bagian, yaitu header SPT dan bagian A hingga bagian K. Bagian-bagian tersebut mayoritas berupa pertanyaan Ya/Tidak yang harus diisi sesuai dengan kondisi wajib pajak.
Pilihan jawaban pada bagian induk akan menentukan lampiran yang muncul dan harus diisi pada SPT Tahunan WP OP. Untuk itu, WP OP perlu memperhatikan setiap pilihan jawaban atas pertanyaan yang muncul.
Sayangnya, pertanyaan-pertanyaan yang muncul menggunakan kalimat yang merujuk pada peraturan di bidang perpajakan. Misal, ada pertanyaan āApakah Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?ā.
Ada pula pertanyaan āApakah Anda menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto?ā serta āApakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya?". Bagi masyarakat yang awam dengan pajak tentu menjadi tantangan untuk memahami maksud dari setiap pertanyaan tersebut.
Terlebih, coretax tidak menyediakan opsi untuk mengisi SPT dengan panduan seperti yang ada pada DJP Online. Untuk itu, DDTCNews akan menguraikan maksud dari setiap pertanyaan yang ada pada Induk SPT Tahunan PPh WP OP.
Kali ini, pembahasan akan dimulai dengan menguraikan maksud pertanyaan-pertanyaan yang ada pada bagian Header dan bagian A. Identitas Wajib Pajak. Simak Cara Buat Konsep SPT Tahunan PPh WP OP.
Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Periode Pembukuan, dan Status SPT akan terisi secara otomatis oleh sistem berdasarkan konsep SPT yang Anda buat. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU KUP, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan adalah:
Untuk itu, apabila Anda merupakan pegawai (tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas) maka Anda bisa memilih opsi Pencatatan. Simak 3 Pihak Ini Boleh Tak Lakukan Pembukuan, tapi Wajib Pencatatan
Bagian ini diisi dengan identitas WP OP berdasarkan data pada sistem administrasi DJP. Apabila terdapat perubahan data identitas, WP OP dapat melakukan perubahan data identitas dimaksud sebelum mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Kolom-kolom pada bagian ini terisi secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila Anda merupakan suami-istri dengan status perpajakan pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) maka Anda perlu mengisi kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri (kolom angka 7) dengan panduan sebagai berikut:
Apabila Anda belum menikah atau suami-istri yang gabung NPWP (tidak PH/MT) umumnya kolom angka 7 akan terkunci dan tidak perlu diisi. Oleh karenanya, Anda cukup mengecek ulang informasi yang terprepopulasi (terisi otomatis) pada kolom-kolom Bagian A. Identitas Wajib Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. Simak Apa Itu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suami-Istri? (rig)
