KP2KP BENTENG

Fiskus Ungkap Aspek Pajak yang Perlu Diperhatikan Pengurus Kopdes

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Juni 2026 | 13.00 WIB
Fiskus Ungkap Aspek Pajak yang Perlu Diperhatikan Pengurus Kopdes
<p>Ilustrasi.&nbsp;Mobil pick up Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/bar</p>

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi para pengurus Koperasi Desa Merah Putih pada 20 Mei 2026.

Kepala KP2KP Benteng Dian Ardipratama mengatakan koperasi memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa. Untuk itu, pengurus koperasi diharapkan tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami berkomitmen untuk mendukung program pemerintah ini (Koperasi Desa Merah Putih). Kami pun siap membantu penyelesaian administrasi perpajakan hingga tuntas agar kegiatan koperasi dapat berjalan dengan baik,” katanya dikutip dari situs DJP, Jumat (5/6/2026).

Upaya yang dilakukan kantor pajak untuk mendukung program tersebut di antaranya ialah dengan mengadakan kegiatan edukasi pajak. Harapannya, para pengurus memahami aspek-aspek perpajakan yang timbul dari kegiatan usaha koperasi.

Sebagai informasi, Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat. Melalui koperasi, pemerintah berharap terjadi peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi melalui koperasi, kewajiban perpajakan juga menjadi aspek penting yang perlu dipahami oleh pengurus koperasi.

Oleh karena itu, peserta diberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang melekat pada koperasi antara lain kewajiban pendaftaran, penghitungan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyuluh pajak juga menjelaskan berbagai jenis pajak yang berpotensi timbul dari kegiatan koperasi, seperti pajak atas penghasilan usaha, kewajiban pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan aspek perpajakan lainnya yang relevan dengan aktivitas koperasi.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan transaksi usaha secara tertib sebagai dasar dalam penghitungan pajak. Dengan pencatatan yang baik, koperasi bisa menyusun laporan keuangan yang akurat, sekaligus memenuhi kewajiban pajak secara benar dan tepat waktu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.