RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Perbedaan Penghitungan DPP PPN Penyerahan Tabung Gas

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 29 Mei 2026 | 19.45 WIB
Perbedaan Penghitungan DPP PPN Penyerahan Tabung Gas
<p>Ilustrasi.</p>

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas penyerahan tabung gas.

Otoritas pajak menilai bahwa terdapat perbedaan penghitungan arus barang keluar dari sisi wajib pajak dengan otoritas pajak. Jumlah arus barang keluar yang ditetapkan otoritas pajak lebih besar dibandingkan dengan wajib pajak. Hal ini kemudian menimbulkan adanya temuan terkait besaran PPN yang masih kurang dibayar.

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa wajib pajak telah salah dalam menghitung jumlah arus barang berupa tabung gas. Menurutnya, wajib pajak sudah benar dalam menghitung jumlah barang yang keluar sehingga penghitungan DPP PPN nya juga sudah tepat.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri sebesar Rp61.649.500 tidak dapat dipertahankan.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.64286/PP/M.IVB/16/2015 pada 1 Oktober 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 18 Januari 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang dipungut sendiri untuk masa pajak Juni 2008 sebesar Rp61.649.500 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebagai informasi, Termohon PK diketahui memiliki kegiatan usaha berupa penjualan tabung gas.

Persoalan muncul ketika Pemohon PK melakukan analisa dan pengujian arus barang berupa tabung gas. Berdasarkan pengujian arus barang, terdapat berbedaan penghitungan antara Pemohon PK dengan Termohon PK mengenai jumlah tabung gas yang terjual.

Dalam hal ini, data yang tercantum dalam laporan sisa stok tabung pada 31 Desember 2008 tersebut tidak sesuai dengan laporan HPP yang dilampirkan dalam SPT. Pemohon PK menyatakan bahwa penghitungan jumlah arus barang dilakukan dengan mengacu pada SPT Tahunan PPh Badan, rincian penjualan dan dokumen pendukung berupa delivery order serta invoice.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Pemohon PK telah meminta penegasan kepada Termohon PK mengenai apakah data persediaan awal dan persediaan akhir yang tercantum dalam Laporan HPP telah dinyatakan benar atau tidak.

Dalam hal ini, data arus barang keluar berdasarkan penghitungan Pemohon PK lebih banyak dibanding penghitungan Termohon PK. Dengan adanya situasi tersebut, Pemohon PK menyatakan besaran PPN yang memang belum dibayar dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp61.649.500 memang sudah tepat dan dapat dipertimbangkan.

Di sisi lain, Termohon PK menyatakan pendapat yang berbeda dengan Pemohon PK. Dalam menjawab pertanyaan dari Pemohon PK, Termohon PK melakukan perbandingan antara jumlah persediaan akhir tabung gas berdasarkan perhitungan arus barang dengan hasil stok opname tabung per 31 Desember 2008 yang tersedia.

Jika ditelusuri, jumlah persediaan akhir sebanyak 5.424-unit yang digunakan dalam koreksi hanya mencakup tabung kosong saja. Menurut Pemohon PK, masih terdapat 3.372-unit tabung gas yang masih ada isinya dan belum diperhitungkan oleh Pemohon PK. Oleh karena itu, Pemohon PK menilai jumlah persediaan akhir yang dihitung belum mencerminkan seluruh persediaan yang sebenarnya.

Merujuk pada uraian di atas, Termohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak tepat. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK seharusnya dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo, yaitu koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp61.649.500 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.

Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, berdasarkan pertimbangan di atas, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.