TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penundaan Penyampaian SPOP PBB-P5L Via Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 16 April 2026 | 16.00 WIB
Cara Ajukan Penundaan Penyampaian SPOP PBB-P5L Via Coretax DJP

WAJIB pajak PBB-P5L wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Selayaknya SPT Tahunan, pelaporan SPOP tersebut dilakukan untuk setiap tahun pajak. Apa Itu SPOP PBB-P5L?

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak idealnya harus menyampaikan kembali SPOP kepada Ditjen Pajak (DJP) maksimal 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP. Apabila ternyata wajib pajak tidak bisa menyampaikan kembali SPOP dalam jangka waktu tersebut maka bisa mengajukan penundaan. Simak Cara Laporkan SPOP PBB-P5L via Coretax

Penundaan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP. Wajib pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP sebelum batas waktu penyampaian SPOP berakhir (sebelum 30 hari).

Atas pemberitahuan penundaan tersebut, wajib pajak memperoleh perpanjangan waktu maksimal selama 7 hari terhitung setelah jangka waktu 30 hari berakhir. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 83 PMK 81/2024.

Seiring dengan berlakunya coretax, wajib pajak dapat mengajukan menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP melalui coretax. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara penyampaian surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP via coretax.

Mula-mula login ke akun coretax PIC dan lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan yang diwakili. Pada dashboard coretax, pilih menu Layanan Wajib Pajak, submenu Layanan Administrasi, dan pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Kemudian, cari dan pilih nomor penunjukan kuasa/wali Anda. Setelah itu, pada kolom kategori jenis pelayanan ketik atau cari kode AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP.

Lalu, pilih kategori sub-layanan AS.08-02 LA.08-02 Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP dan klik Simpan. Pada halaman Perutean Kasus, klik Alur Kasus. Sistem akan memunculkan formulir Pemberitahuan Penundaan Penyampaian SPOP.

Formulir tersebut terdiri atas 2 bagian yang berisi sejumlah kolom informasi yang harus Anda lengkapi. Mayoritas kolom, terutama terkait dengan identitas wajib pajak, telah terisi secara otomatis dan tidak bisa diedit.

Anda cukup mengisi kolom informasi mengenai: jabatan wakil; nama objek pajak; nomor objek pajak; lokasi objek pajak; tahun pajak; tanggal diterima; dan alasan mengajukan permohonan penundaan. Untuk tanggal diterima, isikan:

  • 1 Februari (untuk sektor perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi (Migas), dan pertambangan pengusahaan panas bumi); atau
  • 31 Maret (untuk sektor perhutanan, pertambangan minerba, dan sektor lainnya.

Setelah semua kolom terisi, klik Simpan. Gulir halaman ke menuju bagian Taxpayer Tax Clearance Status. Pastikan status wajib pajak Anda aktif, apabila belum tercentang klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Lalu, klik tombol Create PDF pada bagian Dokumen Keluar-CTAS. Sistem akan memunculkan pop-up windows berisi kolom-kolom informasi yang harus Anda lengkapi. Isikan informasi yang diminta, terutama yang bertanda bintang. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan.

Setelah berhasil Create PDF, tandatangani dokumen dengan klik tombol Sign. Masukkan kode otorisasi DJP/sertifikat elektronik Anda, lalu klik Simpan. Setelah berhasil tandatangani dokumen, klik Submit. Apabila berhasil, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Anda dapat memastikan BPE yang masuk pada menu Dokumen Saya. Selesai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.