WAJIB pajak orang pribadi (WP OP) harus mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan benar, lengkap, dan jelas. Untuk itu, WP OP harus mengisi lampiran SPT Tahunan PPh setelah melengkapi formulir Induk. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh OP?
Merujuk Pasal 83 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, salah satu jenis lampiran SPT Tahunan PPh WP OP adalah Lampiran 3. Secara lebih terperinci, Lampiran 3 SPT Tahunan PPh WP OP terdiri atas:
Setelah mengulas Lampiran Rekonsiliasi Laporan Keuangan (3A-1/3A-2/3A-3), DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pengisian lampiran 3A-4 Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan: (i) penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas berdasarkan pencatatan; dan/atau (ii) penghasilan neto dalam negeri lainnya (seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan, dan hadiah).
Penghasilan yang dilaporkan merupakan yang diterima/diperoleh wajib pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali yang diterima atau diperoleh:
Penghasilan neto dalam negeri yang diterima atau diperoleh istri dengan status HB, PH, atau MT dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh istri sebagai WP OP tersendiri. Secara umum, lampiran 3A-4 terdiri atas 2 bagian:
Lampiran ini wajib diisi dan dilampirkan jika wajib pajak memenuhi ketentuan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU PPh.
Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka WP OP wajib memilih opsi jawaban “Ya, saya berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.” pada pertanyaan di induk Bagian B Angka 1 Huruf b Angka 3) “Apakah Anda Menggunakan Norma Dalam Menghitung Penghasilan Neto?” Simak Memahami Tiap Pertanyaan di Induk SPT Bagian Ikhtisar Penghasilan Neto
Melalui lampiran ini, WP OP bisa menghitung besarnya seluruh penghasilan dalam negeri yang diterima atau diperolehnya dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan pencatatan dan menggunakan NPPN. Simak Apa Itu NPPN?
Poin yang perlu diperhatikan, penghasilan yang dimasukkan dalam lampiran ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Perlu diingat, pemilihan opsi jawaban “Ya, saya berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto” hanya dapat dilakukan WP OP yang telah memiliki fasilitas pemberitahuan menggunakan NPPN (sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN).

Lampiran 3A-4 Bagian A akan terisi otomatis berdasarkan data pada Lampiran 3B Bagian C. Selain itu, sistem secara otomatis akan menghitung penghasilan neto dengan mengalikan peredaran bruto dengan norma yang diberitahukan dalam fasilitas NPPN. Anda juga dapat mengklik ikon Pensil untuk mengedit data.

Apabila Anda mengklik ikon pensil (edit) maka sistem akan menampilkan pop up windows yang terdiri atas 5 kolom berikut;
Bagian ini wajib diisi dan dilampirkan jika wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian B Angka 1 Huruf c “Apakah Anda Menerima Penghasilan Dalam Negeri Lainnya?” Simak Memahami Tiap Pertanyaan di Induk SPT Bagian Ikhtisar Penghasilan Neto
Bagian ini digunakan untuk melaporkan besarnya penghasilan neto dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lain-lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang tidak terkait dengan pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas wajib pajak.
Penghasilan yang dilaporkan dalam bagian ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Untuk menambahkan penghasilan dalam negeri lainnya, Anda cukup mengklik tombol +Tambah. Lalu, sistem akan memunculkan pop-up yang berisi 3 kolom berikut:

Apabila semua kolom telah terisi, klik Simpan. Untuk menambahkan penghasilan neto dalam negeri lainnya, ulangi langkah-langkah di atas. Anda juga dapat mengubah isian data yang sudah dimasukkan dengan mengklik ikon Pensil.
Selain itu, Anda dapat menghapus data yang sudah dimasukkan dengan mengklik ikon Sampah. Selesai Semoga bermanfaat. (rig)
