TIPS PAJAK

Cara Cek Sisa Saldo Deposit Pajak di Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 21 Mei 2026 | 20.00 WIB
Cara Cek Sisa Saldo Deposit Pajak di Coretax DJP

DEPOSIT pajak menjadi salah satu sistem baru yang muncul pasca berlakunya coretax. Merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan demikian, wajib pajak kini memiliki 2 opsi untuk melakukan pembayaran pajak. Kedua opsi pembayaran pajak tersebut meliputi pembuatan kode billing atau deposit pajak.

Berdasarkan Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024, ada 3 cara pengisian deposit pajak. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik (pembuatan e-billing). Kedua, permohonan Pemindahbukuan (Pbk).

Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak. Untuk mengisi deposit melalui pembuatan e-billing, wajib pajak bisa masuk ke menu Pembayaran dan submenu Layanan Kode Billing Mandiri. Simak Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Adapun deposit pajak memiliki kode akun pajak (KAP) 411618 dan kode jenis setoran (KJS) 100. Penyetoran (top-up) deposit perlu dilakukan agar wajib pajak bisa menggunakannya untuk menyetor dan membayar pajak. Simak Ada 3 Kode Jenis Setoran untuk Deposit Pajak, Jangan Sampai Keliru

Terlebih, opsi pembayaran/penyetoran pajak dengan deposit baru muncul apabila wajib pajak memiliki saldo yang cukup. Artinya, jika wajib pajak memiliki saldo deposit dengan nilai yang cukup untuk melunasi pajak terutang/pajak kurang bayar maka sistem akan memberikan pilihan untuk menggunakan deposit atau pembuatan kode billing.

Di sisi lain, jika saldo deposit tidak mencukupi maka sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Selain itu, wajib pajak tidak bisa membayar pajak dengan kombinasi antara deposit pajak dan pembuatan kode billing.

Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan sisa saldo depositnya cukup sebelum dapat menggunakannya untuk melunasi/menyetor pajak yang harus dibayar. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengecek sisa saldo deposit pajak via coretax.

Mula-mula, buka coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa untuk melakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.

Setelah berhasil login, klik menu Buku Besar. Lalu, klik tombol Terapkan Filter yang berada di pojok kanan bawah. Sistem akan memunculkan tabel yang berisi daftar transaksi wajib pajak 1 bulan ke belakang.

Pada kolom tanggal transaksi, sesuaikan rentang tanggal transaksi. Kemudian, gulir tabel ke kanan untuk menemukan kolom “Deskripsi KAP” dan pilih “Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" atau pada kolom “KAP” masukkan “411618”

Apabila Anda memiliki setoran deposit pada rentang tanggal yang Anda tentukan maka sistem akan menampilkan baris yang berisi deposit pajak. Pada setiap baris deposit, lihat kolom “Nilai Sisa” untuk mengetahui sisa deposit yang belum Anda gunakan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.