TIPS PAJAK

Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian G dan H di Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 19 Februari 2026 | 18.00 WIB
Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian G dan H di Coretax

SETELAH memahami dan mengisi setiap pertanyaan yang ada pada Induk SPT bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar dan bagian F. Pembetulan, wajib pajak bisa lanjut mengisi Induk SPT bagian G dan bagian H. Simak Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT Bagian PPh Kurang/Lebih Bayar

Nah DDTCNews kali akan memperjelas maksud setiap butir pertanyaan yang ada pada kedua bagian tersebut.

Bagian G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar (Diisi Jika Status Lebih Bayar)

Bagian ini hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih bayar di angka 11 Huruf a Formulir Induk (dalam hal status SPT Tahunan PPh normal) atau angka 12 Huruf b Formulir Induk (dalam hal status SPT Tahunan PPh pembetulan).

Ringkasnya, bagian ini akan diisi apabila posisi SPT adalah Lebih Bayar. Atas kelebihan pembayaran PPh dapat diminta dikembalikan dengan memilih salah satu dari opsi berikut:

  1. Dikembalikan melalui Pemeriksaan; atau
  2. Dikembalikan melalui Permohonan Pengembalian Pendahuluan .

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui pemeriksaan diberikan kepada wajib pajak setelah dirjen pajak melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP.

PENGEMBALIAN kelebihan pembayaran pajak melalui permohonan pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu (wajib pajak patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP.

Selain wajib pajak dengan kriteria tertentu (wajib pajak patuh), pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP.

Setelah memilih opsi yang sesuai, wajib mengisi harus memilih nomor rekening yang menjadi tujuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Nomor rekening yang dapat dipilih adalah nomor rekening yang sudah terdaftar pada coretax. Simak Cara Cek dan Ubah Nomor Rekening Bank yang Terdaftar di Coretax DJP

Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

Angka 13 Huruf a - Apakah Anda Hanya Menerima Penghasilan Teratur dan Berkewajiban Membayar Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya?

Bagian ini digunakan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya bagi wajib pajak yang hanya menerima penghasilan teratur dan berkewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya. Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  1. Tidak, kemudian wajib pajak melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya; atau
  2. Ya, kemudian wajib pajak menghitung jumlah angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya dengan penghitungan:
    • 1/12 (satu dibagi dua belas); atau
    • satu dibagi banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak, dikalikan hasil penghitungan dari jumlah PPh terutang setelah pengurang PPh terutang (angka 9) dikurangi jumlah PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain (angka 10 Huruf a). Hasil penghitungan besaran angsuran tersebut diisi pada bagian ini.

Angka 13 Huruf b - Apakah Anda Menyusun Perhitungan Tersendiri Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya?

Bagian ini diisi dalam hal wajib pajak menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya dengan penghitungan tersendiri. Penghitungan tersendiri dilakukan apabila:

  1. terdapat sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan;
  2. terdapat penghasilan tidak teratur, misalnya:
    • keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing;
    • keuntungan dari pengalihan harta sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok; serta
    • penghasilan lainnya yang bersifat insidentil;
  3. terdapat pembayaran zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan;
  4. wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) yang sekaligus memiliki penghasilan usaha lainnya atau penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas; dan
  5. wajib pajak tidak lagi memiliki pengurang PPh terutang pada tahun pajak berikutnya.

Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  1. Tidak, kemudian wajib pajak melanjutkan ke pertanyaan selanjutnya (termasuk jika wajib pajak hanya membayar angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak OPPT); atau
  2. Ya, kemudian wajib pajak menghitung jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya dengan mengisi Lampiran 4 Bagian A Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya.

Hasil penghitungan besaran angsuran pada Lampiran 4 Bagian A Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya baris 11 Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya akan terisi otomatis pada bagian ini.

Angka 13 Huruf c - Apakah Anda Membayar Angsuran PPh Pasal 25 OPPT Tahun Pajak Berikutnya?

Bagian ini digunakan dalam hal wajib pajak pada tahun pajak berikutnya melaporkan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak OPPT yang dihitung sebesar 0,75% dari penghasilan bruto setiap bulan dari masing-masing tempat kegiatan usaha. Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:

  1. Tidak, saya tidak memiliki kewajiban untuk membayar angsuran PPh Pasal 25, kemudian wajib pajak melanjutkan pertanyaan selanjutnya; atau
  2. Ya, angsuran PPh Pasal 25 saya adalah 0,75% dari penghasilan bruto setiap bulan dari masing-masing tempat kegiatan usaha, kemudian penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak OPPT yaitu sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat kegiatan usaha termasuk tempat kegiatan usaha yang berada di tempat tinggal wajib pajak.

Ringkasan Reaksi Jawaban Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

Setiap jawaban pada pertanyaan bagian ini akan memberikan reaksi dinamis. Untuk memperingkas, berikut rangkuman reaksi dinamis bagian Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya berdasarkan pilihan jawaban wajib pajak:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.