SETELAH memahami dan mengisi setiap pertanyaan yang ada pada Induk SPT bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar dan bagian F. Pembetulan, wajib pajak bisa lanjut mengisi Induk SPT bagian G dan bagian H. Simak Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT Bagian PPh Kurang/Lebih Bayar
Nah DDTCNews kali akan memperjelas maksud setiap butir pertanyaan yang ada pada kedua bagian tersebut.

Bagian ini hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih bayar di angka 11 Huruf a Formulir Induk (dalam hal status SPT Tahunan PPh normal) atau angka 12 Huruf b Formulir Induk (dalam hal status SPT Tahunan PPh pembetulan).
Ringkasnya, bagian ini akan diisi apabila posisi SPT adalah Lebih Bayar. Atas kelebihan pembayaran PPh dapat diminta dikembalikan dengan memilih salah satu dari opsi berikut:
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui pemeriksaan diberikan kepada wajib pajak setelah dirjen pajak melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP.
PENGEMBALIAN kelebihan pembayaran pajak melalui permohonan pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu (wajib pajak patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP.
Selain wajib pajak dengan kriteria tertentu (wajib pajak patuh), pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP.
Setelah memilih opsi yang sesuai, wajib mengisi harus memilih nomor rekening yang menjadi tujuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Nomor rekening yang dapat dipilih adalah nomor rekening yang sudah terdaftar pada coretax. Simak Cara Cek dan Ubah Nomor Rekening Bank yang Terdaftar di Coretax DJP

Angka 13 Huruf a - Apakah Anda Hanya Menerima Penghasilan Teratur dan Berkewajiban Membayar Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya?
Bagian ini digunakan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya bagi wajib pajak yang hanya menerima penghasilan teratur dan berkewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya. Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:
Angka 13 Huruf b - Apakah Anda Menyusun Perhitungan Tersendiri Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya?
Bagian ini diisi dalam hal wajib pajak menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya dengan penghitungan tersendiri. Penghitungan tersendiri dilakukan apabila:
Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:
Hasil penghitungan besaran angsuran pada Lampiran 4 Bagian A Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya baris 11 Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya akan terisi otomatis pada bagian ini.
Angka 13 Huruf c - Apakah Anda Membayar Angsuran PPh Pasal 25 OPPT Tahun Pajak Berikutnya?
Bagian ini digunakan dalam hal wajib pajak pada tahun pajak berikutnya melaporkan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak OPPT yang dihitung sebesar 0,75% dari penghasilan bruto setiap bulan dari masing-masing tempat kegiatan usaha. Jawaban pertanyaan ini diisi dengan memilih:
Setiap jawaban pada pertanyaan bagian ini akan memberikan reaksi dinamis. Untuk memperingkas, berikut rangkuman reaksi dinamis bagian Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya berdasarkan pilihan jawaban wajib pajak:

