KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Revisi Ketentuan Marketplace, Ini Pokok Pengaturannya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Juni 2026 | 09.30 WIB
Kemendag Revisi Ketentuan Marketplace, Ini Pokok Pengaturannya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani rancangan permendag mengenai penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), kemarin.

Peraturan tersebut akan menggantikan Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Menurut Budi, penyempurnaan regulasi soal marketplace difokuskan pada aspek peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.

"Penyempurnaan regulasi PMSE melalui permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat," katanya, dikutip pada Jumat (5/6/2026).

Budi menyebut perubahan regulasi mengenai marketplace dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag yang baru juga akan mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), serta upaya perlindungan konsumen.

Dia kemudian memaparkan beberapa pengaturan utama dalam permendag yang baru. Beberapa di antaranya mencakup prioritas visibilitas produk UMK dan dalam negeri di platform marketplace, kewajiban memiliki perizinan berusaha, transparansi pengenaan biaya dan kebijakan promosi platform, serta pemberian insentif promosi bagi UMK.

Kemudian, diatur pula penyediaan mekanisme pengaduan dan sengketa oleh platform marketplace, pemanfaatan artificial intelligence (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, serta perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat.

Selain itu, ditambahkan 2 model bisnis penyelenggara marketplace. Pertama, ride-hailing yang didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat disertai dengan fitur perdagangan barang maupun jasa sebagai layanan tambahan dalam ekosistem yang sama.

Pengaturan ride-hailing dalam permendag akan menyasar pada aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual-beli barangnya, bukan layanan transportasinya.

Kedua, online travel agent (OTA). Model bisnis ini merupakan sistem elektronik berupa penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, yang menjual atau menyelenggarakan tiket transportasi, akomodasi, atraksi, maupun paket perjalanan.

"Penambahan 2 model bisnis penyelenggara PMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya," ujar Budi.

Terkait kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pedagang yang berjualan melalui platform marketplace, Budi menekankan perlunya pengaturan tersebut untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan sehat. Pengaturan tersebut juga mendorong pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen.

Perizinan berusaha akan membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi.

Guna memberikan ruang adaptasi yang memadai, pemerintah menetapkan masa tenggang bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Budi berharap proses transisi menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih formal dapat berjalan secara bertahap dan tidak memberatkan.

Sebagai informasi, setelah suatu rancangan permendag ditandatangani oleh menteri perdagangan, tahapan berikutnya adalah penomoran dan pengundangan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.