TIPS PAJAK

Memahami Setiap Butir Pertanyaan Induk SPT di Bagian Lampiran Tambahan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 23 Februari 2026 | 14.00 WIB
Memahami Setiap Butir Pertanyaan Induk SPT di Bagian Lampiran Tambahan

SETELAH memahami dan mengisi setiap pertanyaan yang ada pada Induk SPT bagian I. Transaksi Lainnya, wajib pajak bisa lanjut mengisi Induk SPT bagian J. Lampiran Tambahan. Nah, DDTCNews kali akan memperjelas maksud setiap butir pertanyaan yang ada pada bagian J. Lampiran Tambahan. Simak Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian Transaksi Lainnya

Bagian ini diisi apabila wajib pajak akan melampirkan dokumen tambahan. Caranya. wajib pajak bisa memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan mengenai dokumen yang dilampirkan. Secara lebih terperinci, bagian ini terdiri atas 5 pertanyaan yang dapat diisi dengan panduan sebagai berikut:

  1. Laporan keuangan yang belum/telah diaudit. Wajib pajak perlu memilih opsi “Ya” apabila diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan mengisi jawaban “Ya” pada Induk SPT bagian B angka 1 huruf b Angka 4) Anda Menyelenggarakan Pembukuan. Sebutkan Sektor Usaha Yang Anda Lakukan. Apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, pertanyaan ini akan terkunci dan bisa dilewati;
  2. Salinan bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama. Diisi dengan jawaban “Ya” oleh wajib pajak yang mengisi jawaban “Ya” pada Induk SPT Bagian C Angka 3 Apakah Terdapat Pengurang Penghasilan Neto Seperti Kompensasi Kerugian Atau Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib Yang Dibayar Selain yang Telah Diperhitungkan Dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2?.

Apabila Anda tidak mengisi jawaban “Ya” pada pertanyaan induk SPT Bagian C Angka 3 maka bagian ini akan terkunci dan bisa dilewati;

  1. Bukti pembayaran atau bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak lain atas pajak yang terutang/dibayar/dipotong di luar negeri sehubungan dengan kredit pajak luar negeri. Diisi “Ya” bagi wajib pajak yang mengisi Bagian B Angka 1 Huruf d Apakah Anda Menerima Penghasilan Luar Negeri?. Apabila wajib pajak tidak mengisi pertanyaan induk SPT Bagian B Angka 1 huruf d maka bagian ini akan terkunci dan bisa dilewati;
  2. Surat kuasa khusus. Diisi “Ya” apabila SPT Tahunan PPh ditandatangani bukan oleh wajib pajak;
  3. Dokumen lainnya. Diisi “Ya” apabila wajib pajak harus melampirkan dokumen lain yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, seperti:
    • daftar nominatif penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan; dan/atau
    • penghitungan PPh terutang dalam bagian tahun pajak.

Ringkasan Reaksi Jawaban Bagian J. Lampiran Tambahan

Seperti yang telah disebutkan, setiap jawaban pada pertanyaan bagian ini akan memberikan reaksi dinamis. Untuk meringkas, berikut rangkuman reaksi dinamis bagian J. Lampiran Tambahan berdasarkan pilihan jawaban wajib pajak:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.